Polres Mabar Dalami Kasus Pengrusakan Rumah Diduga Dipicu Sengketa Lahan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 16 Januari 2026 | 20:08 WIB
Petugas Polres Manggarai Barat melakukan penyelidikan kasus pengrusakan rumah warga di Lembor Selatan yang diduga terkait sengketa lahan lama. (Foto TBN Polres Mabar)
Petugas Polres Manggarai Barat melakukan penyelidikan kasus pengrusakan rumah warga di Lembor Selatan yang diduga terkait sengketa lahan lama. (Foto TBN Polres Mabar)

 

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menyelidiki kasus pengrusakan rumah yang menimpa tiga warga di Kampung Wae Togo, Desa Watu Waka, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, NTT. Peristiwa ini diduga dipicu sengketa lahan yang sudah lama berlangsung.



Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/187/XI/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, pengrusakan terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.



Sekelompok massa dilaporkan mendatangi permukiman warga sambil berteriak dan melakukan aksi anarkis terhadap rumah milik PH (71), IR (55), dan RR (72).

 

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Manggarai Barat, Luka Korban Terungkap Senjata Masih Misteri



“Karena merasa terancam dan tidak mampu melawan, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat pada Senin (17/11/2025) untuk meminta perlindungan hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya dilansir melalui TBN Polres Mabar, Kamis (15/1/2026).



AKP Lufthi menjelaskan, insiden ini merupakan lanjutan konflik pertanahan antara para korban dan kelompok terlapor yang berasal dari Kampung Pela, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan.



“Pada Januari 2025, pagar milik korban juga sempat dirusak oleh kelompok yang sama. Konflik tersebut belum selesai hingga akhirnya berujung pada pengrusakan rumah,” ujarnya.

 

Baca Juga: Tenggelam di Air Terjun Tiwu Manggarai, Nasib Remaja 13 Tahun Masih Misterius



Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP. Lidik/460/XI/RES.1.10/2025) dan memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Penyidik juga mengumpulkan dokumentasi visual yang merekam aksi pengrusakan.



Namun, penyelidikan terkendala karena sejumlah saksi dari pihak terlapor belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Polisi berencana kembali melayangkan surat panggilan resmi.



“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan untuk mencegah konflik lanjutan di Lembor Selatan,” tegas AKP Lufthi.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X