Polemik Skorsing Agustina Sabu Beda di RS Bukit Lewoleba, Pernyataan Piter Payong Berubah di Hadapan Disnaker

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Minggu, 1 Maret 2026 | 10:36 WIB
Rapat polemik skorsing Agustina Sabu Beda di ruang Dekenat Keuskupan Larantuka, dihadiri Disnaker NTT, yayasan, dan kuasa hukum pekerja. (Foto: Reportasentt/ Bernad Nara)
Rapat polemik skorsing Agustina Sabu Beda di ruang Dekenat Keuskupan Larantuka, dihadiri Disnaker NTT, yayasan, dan kuasa hukum pekerja. (Foto: Reportasentt/ Bernad Nara)



“Surat skorsing tiga bulan itu bertujuan agar keluarga mendesak lelaki tersebut datang ke Tribunal di Larantuka supaya statusnya jelas. Apakah keluarga sudah melakukan itu?” kata Romo Blasius sambil menatap keluarga Agustina yang hadir dalam rapat.



Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Agustina, Mateus, meminta agar pembahasan tetap berada dalam ranah ketenagakerjaan.

 

Baca Juga: Polda NTT Selidiki Proyek Rabat Beton Rp11 Miliar di Tanjung Bunga, Audit Terkendala Anggaran

“Hari ini kita tidak mengulangi kesalahan dengan mengeluarkan surat skorsing tanpa alasan lalu masuk ke wilayah hukum adat atau doktrin agama. Posisi yayasan sebagai pengusaha berbicara soal hubungan kerja, bukan urusan privat klien kami,” kata Mateus.

Ia menambahkan persoalan adat dan hubungan pribadi merupakan urusan internal kedua keluarga dan tidak relevan dalam forum mediasi ketenagakerjaan.

Di akhir pertemuan, Kepala Dinas Nakertrans menyampaikan rapat lanjutan akan digelar dengan menghadirkan mediator resmi.

 

Baca Juga: Mediator Absen, Kadis Pimpin Sidang PHI di GOR Lembata; Adu Argumentasi Menggema Soal Skorsing dan Asas Hukum

Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan, menyesuaikan agenda pihak yayasan yang tengah mengikuti kegiatan retret.

Polemik ini berawal dari surat skorsing selama tiga bulan yang diterbitkan manajemen RS Bukit Lewoleba terhadap Agustina Sabu Beda, yang kemudian dipersoalkan sebagai dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak dan memicu perbedaan tafsir mengenai hak-hak ketenagakerjaan yang harus diterima.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X