Serangan terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ini Rangkaian Fakta dan Sikapnya soal Revisi UU TNI

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 19 Maret 2026 | 19:29 WIB
Andrie Yunus/ bacround foto TNI ilustrasi.
Andrie Yunus/ bacround foto TNI ilustrasi.


Ia dikenal sebagai salah satu aktivis yang konsisten menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI, terutama terkait potensi perluasan peran militer di ranah sipil.

2. Menilai revisi berisiko bagi demokrasi (2025)


Bersama koalisi sipil, ia menilai revisi dapat melemahkan profesionalisme militer serta membuka peluang kembalinya dwifungsi TNI seperti era Orde Baru.

 

Baca Juga: PELNI Optimalkan Stimulus Ekonomi, Ratusan Ribu Tiket Diskon Tersalurkan



3. Mengkritik proses pembahasan tertutup (2025)


Ia menyoroti pembahasan yang dinilai tidak transparan dan menyimpang dari prosedur legislasi.

4. Terlibat aksi langsung di DPR (2025)


Andrie ikut dalam aksi menerobos rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, menuntut penghentian pembahasan.

5. Mengalami intimidasi dan teror (2025–2026)


Ia menerima ancaman, panggilan mencurigakan, serta gangguan dari pihak tak dikenal setelah aktif mengkritik revisi.

 

Baca Juga: Klarifikasi Polda NTT: Tak Ada Audiensi Irwasda dengan Keluarga Korban Frans Asten


6. Menjadi korban kekerasan (Maret 2026)


Ia mengalami penyiraman cairan berbahaya yang diduga berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap isu militerisme.

7. Konsisten dalam agenda reformasi (sejak 2024)


Andrie aktif mendorong transparansi legislasi, menjaga agenda reformasi pasca-Orde Baru, serta menolak militer masuk ke jabatan sipil.

Baca Juga: WamenPANRB dan Wamenhub Apresiasi Kesiapan PELNI Layani Puncak Mudik Lebaran di KM Labobar


Rangkaian fakta menunjukkan serangan terhadap Andrie Yunus mengarah pada tindakan terencana dengan target spesifik tanpa motif ekonomi.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X