Oknum Manajemen Kopdit Swasti Sari Larantuka Dilaporkan dalam Dugaan Bocornya Data Anggota

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Jumat, 8 Mei 2026 | 08:27 WIB
Fidelis Patman Werang bersama kuasa hukumnya menunjukkan dokumen laporan dugaan kebocoran data pribadi usai melapor di Polres Flores Timur, Larantuka. (Foto/ ist)
Fidelis Patman Werang bersama kuasa hukumnya menunjukkan dokumen laporan dugaan kebocoran data pribadi usai melapor di Polres Flores Timur, Larantuka. (Foto/ ist)

 

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Dugaan kebocoran data pribadi anggota KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka dilaporkan ke Polres Flores Timur.

Laporan itu diajukan Fidelis Patman Werang pada 7 Mei 2026 terkait publikasi data pinjaman pribadinya di sejumlah media online dan grup percakapan media sosial.

Dalam laporan pengaduan tersebut, Fidelis menyebut empat pihak terlapor berinisial B.H., V.S., J.T., dan H.M.

 

Baca Juga: Apa Tujuan Polda NTT Mengambil DNA 28 Tahanan? Langkah Forensik Ini Dinilai Penting untuk Memburu Pelaku Kejahatan

 

Mereka terdiri dari oknum manajemen koperasi serta wartawan media online yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi keuangan pribadi miliknya.

Kasus ini bermula dari pemberitaan yang tayang pada 5 dan 6 Mei 2026 di dua media online berbeda. Kedua berita memuat informasi tunggakan pinjaman Fidelis di Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka dengan nominal Rp 6,38 juta.

Fidelis menilai informasi tersebut masuk dalam kategori data pribadi spesifik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia juga menduga data keuangan itu diperoleh tanpa prosedur yang sah.

 

Baca Juga: Misteri Dasar Danau Ranamese Terungkap, Pelajar 10 Tahun Ditemukan Meninggal



“Data pinjaman dan simpanan pribadi saya dipublikasikan tanpa persetujuan. Ini merugikan nama baik dan privasi keluarga kami,” kata Fidelis dalam laporan pengaduannya.

Selain mempersoalkan pemberitaan media online, Fidelis turut menyoroti percakapan di grup WhatsApp yang diduga berkaitan dengan penyebaran informasi tersebut.

Salah satu terlapor disebut aktif membahas dugaan tunggakan anggota koperasi sebelum berita diterbitkan.

Menurut Fidelis, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP.

 

Baca Juga: Aksi Emosional di Kupang, Suami Bakar Pakaian Istri dan Ancam Bunuh, Situasi Berhasil Dikendalikan

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X