Ia juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Laporan itu turut menyinggung dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola koperasi wajib menjaga kerahasiaan data simpanan anggota.
Baca Juga: Kematian Wanita Muda Asal Karawang di Tempat Hiburan Labuan Bajo Diselidiki Polisi
Kuasa hukum pelapor, Dedy Hewen, meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan nama baik klien kami sekaligus edukasi publik mengenai pentingnya perlindungan data pribadi,” kata Dedy.
Ia berharap proses hukum berjalan objektif agar dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dapat ditangani secara transparan dan profesional.
Baca Juga: Tim Ditresnarkoba Polda NTT Amankan Dua Pemuda di Waioti, Paket Ternyata Berisi Gula Bubuk
Di akhir laporan, Fidelis melampirkan sejumlah bukti pendukung, antara lain tangkapan layar pemberitaan media online, percakapan grup WhatsApp, serta dokumen pinjaman dan simpanan koperasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka maupun pihak terlapor lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Artikel Terkait
Fakta Baru Kasus Anak di Belu: Keterangan Korban Berubah, Penyidik Tahan Langkah terhadap PK
Rusak Hutan Lindung demi Emas, Tiga Penambang Ilegal Diciduk di Sumba Timur
Misteri Dasar Danau Ranamese Terungkap, Pelajar 10 Tahun Ditemukan Meninggal
Di Hadapan 45 Peserta AKPOL, Kapolda NTT Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kelulusan
Apa Tujuan Polda NTT Mengambil DNA 28 Tahanan? Langkah Forensik Ini Dinilai Penting untuk Memburu Pelaku Kejahatan