REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengambil sampel DNA terhadap 28 tahanan di lingkungan Polda NTT dan Polres Kupang selama empat hari, 4–7 Mei 2026.
Langkah forensik tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem identifikasi ilmiah dan memperluas basis data kepolisian dalam mendukung pengungkapan perkara pidana.
Pengambilan sampel berlangsung di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT serta ruang tahanan Polres Kupang.
Baca Juga: Di Hadapan 45 Peserta AKPOL, Kapolda NTT Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kelulusan
Tim dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri memimpin proses tersebut, terdiri atas Kompol Irfan Rofik, Briptu Afdhal Amri, dan Briptu Abdul Aziz.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan pengumpulan data DNA menjadi bagian dari pengembangan sistem identifikasi modern berbasis scientific crime investigation.
“Pengambilan sampel DNA ini mendukung proses penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan database kepolisian yang terintegrasi,” kata Henry di Kupang, Kamis, 7 Mei 2026.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Ende Sasar Camat Lewat WhatsApp
Menurut dia, data biologis para tahanan dapat membantu kepolisian dalam proses identifikasi pelaku maupun korban tindak pidana, terutama pada kasus yang memerlukan pembuktian ilmiah dan penelusuran jejak forensik.
Sebanyak 17 tahanan di Polda NTT menjalani pengambilan sampel DNA tanpa penolakan. Sementara di Polres Kupang, 11 tahanan mengikuti prosedur serupa dan seluruhnya bersikap kooperatif.
“Total 28 tahanan telah diambil sampel DNA dan seluruh proses berjalan lancar sesuai prosedur,” katanya.
Baca Juga: Aksi Emosional di Kupang, Suami Bakar Pakaian Istri dan Ancam Bunuh, Situasi Berhasil Dikendalikan
Henry menjelaskan proses pengambilan sampel dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak tahanan serta standar operasional pemeriksaan forensik.
Polisi juga memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib tanpa hambatan berarti di lapangan.
Penguatan basis data DNA dinilai penting dalam mendukung penanganan perkara lintas wilayah, termasuk pelacakan identitas pelaku kriminal yang terlibat dalam kasus berulang atau kejahatan berat.
Artikel Terkait
Tim Ditresnarkoba Polda NTT Amankan Dua Pemuda di Waioti, Paket Ternyata Berisi Gula Bubuk
Fakta Baru Kasus Anak di Belu: Keterangan Korban Berubah, Penyidik Tahan Langkah terhadap PK
Rusak Hutan Lindung demi Emas, Tiga Penambang Ilegal Diciduk di Sumba Timur
Misteri Dasar Danau Ranamese Terungkap, Pelajar 10 Tahun Ditemukan Meninggal
Di Hadapan 45 Peserta AKPOL, Kapolda NTT Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kelulusan