REPORTASENTT.COM, KUPANG- Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Timur menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang nelayan asal Kabupaten Sikka berinisial UM dalam kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
DPO bernomor DPO/01/VI/2026/Ditpolairud itu diterbitkan pada 12 Mei 2026. Polisi menduga UM terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak di wilayah perairan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra mengatakan penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan merupakan tindak pidana yang berdampak besar terhadap ekosistem laut dan keselamatan masyarakat pesisir.
Baca Juga: OPINI| Nuba, Darah, dan Air Mata Saudara di Tanah Ad’Anara
“Pelaku diduga terlibat dalam praktek penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang merusak lingkungan laut dan melanggar hukum,” kata Henry Novika Chandra di Markas Polda NTT, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam perkara itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Berdasarkan data Ditpolairud Polda NTT, tersangka diketahui bernama Umar, lahir di Parumaan pada 6 Desember 1984. Ia berprofesi sebagai nelayan dan tercatat berdomisili di Parumaan B, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Baca Juga: Big Push dan Air Minum Jadi Prioritas, Pemkab Flotim Perkuat Koordinasi Izin Lingkungan
Henry mengingatkan masyarakat agar tidak membantu tersangka menghindari proses hukum. Polisi juga membuka ruang pelaporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
“Hukum juga mengatur sanksi bagi pihak yang menyembunyikan atau membantu pelaku melarikan diri. Karena itu masyarakat diminta tidak ikut melindungi tersangka,” katanya.
Menurut Henry, ketentuan pidana terhadap pihak yang membantu pelaku tindak pidana diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Baca Juga: APBD Flores Timur Dipertanggungjawabkan Setiap Tahun, Jalan Rusak Tetap Jadi Agenda Tahunan
Ia meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan tersangka maupun aktivitas destructive fishing di wilayah pesisir NTT.
“Jika mengetahui keberadaan tersangka atau praktek penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” kata Henry.
Polda NTT menyatakan penindakan terhadap praktek illegal fishing akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut serta melindungi nelayan yang menangkap ikan secara legal dan ramah lingkungan.
Artikel Terkait
Adonara Timur Dijaga Ketat, Polisi Minta Warga Tak Terpancing Isu di Tengah Situasi yang Masih Sensitif
Forkopimda Turun Gunung ke Konflik Adonara Timur, Dari Polisi hingga DPRD Sepakat Damai Tak Cukup Tanpa Proses Hukum
Penimbunan BBM Subsidi di Kupang Terbongkar, Polisi Selidiki Pemilik Gudang
Big Push dan Air Minum Jadi Prioritas, Pemkab Flotim Perkuat Koordinasi Izin Lingkungan
OPINI| Nuba, Darah, dan Air Mata Saudara di Tanah Ad’Anara