Pasien Jantung Diduga Jadi Korban Malpraktik di RSUD AWS Samarinda, Temuan Rumah Sakit Singapura Picu Polemik

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Minggu, 31 Mei 2026 | 18:13 WIB
Menyoroti dugaan kasus malpraktik di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda terhadap pasien rawat jantung hingga bayi berusia 3 bulan. (Dok. RSUD AWS Samarinda)
Menyoroti dugaan kasus malpraktik di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda terhadap pasien rawat jantung hingga bayi berusia 3 bulan. (Dok. RSUD AWS Samarinda)

Baca Juga: Kasus WO Marwah Masuk Penyidikan, 58 Calon Pengantin Terdampak dan Kerugian Tembus Rp2,65 Miliar



“Kami sedang menghimpun informasi dan mendalami kejadian tersebut,” kata Jaya Mualimin di Samarinda, Rabu, 1 April 2026.

Menurut Mualimin, persoalan tersebut perlu segera ditangani oleh pihak rumah sakit agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih luas.

“Yang jelas, masalah ini harus segera diselesaikan oleh pihak rumah sakit itu sendiri,” katanya.

 

Baca Juga: Video Permintaan Maaf Diduga Prihantini Beredar, Akui Pencatutan Nama Ayuni Kemala Safira



Dinas Kesehatan Kalimantan Timur menerima laporan awal dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak terkait kondisi bayi yang mengalami pembengkakan dan perubahan warna kulit pada area bekas pemasangan infus.

Mualimin menilai insiden semacam itu masuk kategori kejadian tidak diinginkan dalam pelayanan kesehatan yang memerlukan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan mutu layanan rumah sakit.

“Langkah mitigasi cepat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk mengantisipasi ketidakpuasan masyarakat yang dapat berujung pada somasi atau tuntutan hukum berkelanjutan,” katanya.

 

Baca Juga: Kaca Mobil Pecah Dilempari Batu di Jalur Maumere– Larantuka, Pengguna Jalan Diingatkan Tingkatkan Kewaspadaan

Hingga berita ini ditulis, manajemen RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan malpraktik terhadap pasien jantung maupun perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X