Kapolres Flores Timur: Hak Ulayat Boleh Dipertahankan, Konflik Jangan Dilestarikan

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Rabu, 3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra berbicara dalam Sarasehan Penanganan Konflik Komunal Kabupaten Flores Timur di Desa Horinara, Adonara. (Foto TBN Polda NTT)
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra berbicara dalam Sarasehan Penanganan Konflik Komunal Kabupaten Flores Timur di Desa Horinara, Adonara. (Foto TBN Polda NTT)

REPORTASENTT.COM, ADONARA,- Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra mengajak masyarakat menjaga hak ulayat tanpa melestarikan konflik yang selama ini kerap dipicu sengketa tanah, sejarah, silsilah, dan batas wilayah adat.

Pesan itu disampaikan dalam Sarasehan Penanganan Konflik Komunal Kabupaten Flores Timur Tahun 2026 yang berlangsung di Desa Horinara, Kecamatan Kelubagolit, Adonara, Senin (1/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, tokoh agama, akademisi, kepala desa, serta perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah di daratan Adonara.

 

Baca Juga: Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Eks Direktur Kemensos Dibawa ke Ende, Penyidik Kebut Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan



Sarasehan digelar sebagai ruang dialog untuk mencari solusi atas berbagai konflik komunal yang masih terjadi di Flores Timur, terutama sengketa tanah, hak ulayat, dan batas wilayah adat yang kerap memicu ketegangan antarkelompok masyarakat.

Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen mengingatkan masyarakat agar tidak lagi mewariskan konflik kepada generasi mendatang.

"Perang tanding dan konflik tidak boleh lagi menjadi warisan bagi generasi berikutnya. Yang harus kita wariskan adalah persaudaraan, kedamaian, dan kemajuan," kata Doni Dihen.

 

Baca Juga: Prabowo Copot Dadan Hindayana, Sehari Kemudian Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG



Dalam forum tersebut, Kapolres Flores Timur menilai penyelesaian konflik harus dilakukan melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum yang berlaku agar tidak berkembang menjadi persoalan berkepanjangan.

"Negara mengakui keberadaan hak-hak masyarakat adat. Namun setiap klaim harus ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Adat dan hukum negara harus berjalan beriringan untuk menjaga keadilan dan perdamaian," kata AKBP Adhitya Octorio Putra.

Menurutnya, kepolisian terus mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif dalam menjaga keamanan masyarakat. Namun proses hukum tetap dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Prabowo: Kekayaan Alam Harus Dikelola untuk Kemakmuran Rakyat



AKBP Adhitya juga mengajak masyarakat menjadikan rekonsiliasi sebagai jalan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan sosial di tengah kehidupan masyarakat Adonara.

"Pesan yang terus disampaikan Bapak Kapolda NTT adalah bahwa keamanan dan kedamaian harus dibangun melalui pendekatan yang humanis, dialogis, dan penuh kasih. Sejalan dengan semangat Polda NTT Penuh Kasih, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan rekonsiliasi sebagai jalan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan, bukan kekerasan ataupun aksi balas dendam," katanya.

Sarasehan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh peserta dalam dokumen bertajuk "Kesepakatan Bersama atas Konflik Komunal Kabupaten Flores Timur dan Jalan Baru Kemartabatan Lewotana".

 

Baca Juga: Pasien Jantung Diduga Jadi Korban Malpraktik di RSUD AWS Samarinda, Temuan Rumah Sakit Singapura Picu Polemik



Kesepakatan itu memuat sejumlah poin penting, antara lain menghormati hak ulayat, mengutamakan komunikasi dalam penyelesaian sengketa, menolak kekerasan dan provokasi, tidak melakukan mobilisasi massa, serta membuka ruang mediasi melalui musyawarah maupun jalur hukum.

Para peserta juga sepakat menjunjung falsafah Lamaholot "Kakan dike arin sare, kakan keru arin baki" yang mengajarkan pentingnya saling menjaga, menghormati, dan hidup dalam persaudaraan.

Kapolres Flores Timur menilai kesepakatan tersebut menjadi modal sosial penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan memperkuat proses rekonsiliasi di wilayah Adonara.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X