REPORTASENTT.COM, LARANTUKA,– Advokat Matheus Mamun Sare, S.H., bersama tim resmi mendampingi Simon Subang Openg dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Flores Timur.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan keluarga seorang perempuan asal Desa Watowara, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur. Laporan itu menyeret Simon Subang Openg ke dalam proses hukum atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang disebut terjadi pada 2025.
Kuasa hukum Simon menilai sejumlah fakta yang muncul selama proses penyelidikan perlu diuji secara cermat.
Baca Juga: Tim Burung Hantu Ungkap Tujuh Laporan Kriminal Masyarakat di Kabupaten Ende
Menurut pihak pendamping hukum, hubungan antara Simon dan pelapor diduga memiliki dinamika yang berbeda dengan konstruksi peristiwa yang berkembang di tengah masyarakat.
Matheus Mamun Sare mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap meminta penyidik mengedepankan prinsip objektivitas dan asas praduga tak bersalah.
"Kami meminta semua fakta diperiksa secara menyeluruh, baik keterangan saksi, dokumen pendukung maupun alat bukti lainnya agar perkara ini menjadi terang," kata Matheus saat ditemui di Larantuka.
Baca Juga: Kapolres Flores Timur: Hak Ulayat Boleh Dipertahankan, Konflik Jangan Dilestarikan
Menurut kuasa hukum, sebelum laporan pidana diproses, sempat muncul upaya penyelesaian secara adat sesuai tradisi yang berlaku di Desa Watowara. Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke jalur hukum.
Di sisi lain, pihak keluarga Simon mengaku mempertanyakan sejumlah informasi yang berkembang selama proses penanganan kasus, termasuk terkait kondisi korban yang disebut sebagai penyandang disabilitas.
Kuasa hukum meminta seluruh keterangan mengenai kondisi kesehatan maupun status korban dibuktikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga: Prabowo Copot Dadan Hindayana, Sehari Kemudian Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG
"Kami tidak ingin ada opini yang mendahului proses pembuktian. Semua harus didasarkan pada fakta dan dokumen yang sah," kata Matheus.
Sementara itu, berdasarkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara Nomor B/1440/XII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 18 Desember 2025, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Flores Timur melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi berulang pada Oktober hingga November 2025.
Dalam surat tersebut, peristiwa dilaporkan terjadi di Desa Watowara, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, dengan korban berinisial M.K.L.P. Penyidik juga mengundang Simon Subang Openg untuk memberikan keterangan pada 22 Desember 2025 di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Flores Timur.
Artikel Terkait
Diduga Bom Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Dicari
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Sehari Kemudian Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG
Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Eks Direktur Kemensos Dibawa ke Ende, Penyidik Kebut Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan
Kapolres Flores Timur: Hak Ulayat Boleh Dipertahankan, Konflik Jangan Dilestarikan
Tim Burung Hantu Ungkap Tujuh Laporan Kriminal Masyarakat di Kabupaten Ende