Baca Juga: Ende, Kota Pancasila: Jejak Perjalanan Bung Karno Merumuskan Dasar Negara di Tanah Pengasingan
Undangan klarifikasi itu diterbitkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan polisi serta surat perintah penyelidikan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung. Kuasa hukum Simon berharap seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada penyidik serta lembaga peradilan yang berwenang.
Artikel Terkait
Diduga Bom Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Dicari
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Sehari Kemudian Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG
Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Eks Direktur Kemensos Dibawa ke Ende, Penyidik Kebut Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan
Kapolres Flores Timur: Hak Ulayat Boleh Dipertahankan, Konflik Jangan Dilestarikan
Tim Burung Hantu Ungkap Tujuh Laporan Kriminal Masyarakat di Kabupaten Ende