Kuasa Hukum Terlapor Pertanyakan Sejumlah Fakta dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Watowara

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Rabu, 3 Juni 2026 | 22:56 WIB
tersebut dilakukan terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Flores Timur. (Foto Bernad Nara Gere)
tersebut dilakukan terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Flores Timur. (Foto Bernad Nara Gere)

Baca Juga: Ende, Kota Pancasila: Jejak Perjalanan Bung Karno Merumuskan Dasar Negara di Tanah Pengasingan

Undangan klarifikasi itu diterbitkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan polisi serta surat perintah penyelidikan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung. Kuasa hukum Simon berharap seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada penyidik serta lembaga peradilan yang berwenang.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X