Ngaku Polisi, Pria Swasta Ditangkap di SPBU Liliba Kupang usai Perdaya dan Peras Perempuan dengan Foto Bugil

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 15 Juli 2026 | 07:42 WIB
Petugas kepolisian memperlihatkan terduga pelaku polisi gadungan setelah ditangkap dalam operasi penyamaran di depan SPBU Liliba, Kota Kupang, Senin dini hari. (Foto TBN Polresta Kupang Kota                             )
Petugas kepolisian memperlihatkan terduga pelaku polisi gadungan setelah ditangkap dalam operasi penyamaran di depan SPBU Liliba, Kota Kupang, Senin dini hari. (Foto TBN Polresta Kupang Kota )

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang pria berinisial RHM alias Aris (37), berstatus swasta, ditangkap Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah diduga memperdaya serta memeras seorang perempuan dengan mengaku sebagai anggota Polri.

Penangkapan berlangsung melalui operasi penyamaran di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. RHM diamankan ketika mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati bersama korban.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban berinisial PAB pada 28 April 2026.

 

 

Baca Juga: Kapolri Temui Panglima TNI dan Jaksa Agung di Tengah Polemik Pengamanan Febrie Adriansyah



"Benar, tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Jatanras Ipda Alfred Bire telah mengamankan seorang pria berstatus swasta berinisial RHM. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban berinisial PAB," kata AKP Jumpatua Simanjorang.


Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku mulai menjalankan aksinya pada awal Maret 2026. RHM berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan akun palsu dan memperkenalkan diri sebagai anggota Polri bernama Fadli yang disebut bertugas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan foto profil milik anggota Polri lain. Setelah memperoleh nomor WhatsApp korban, RHM terus membangun komunikasi hingga berhasil membujuk korban mengirimkan foto tanpa busana dengan alasan identitasnya sebagai polisi dapat dipercaya.

 

Baca Juga: Berkas Lengkap, Polda NTT Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Oelamasi



Setelah menguasai foto tersebut, pelaku diduga mulai mengancam korban. Korban diminta mengirimkan video bermuatan pornografi. Jika menolak, korban diminta menyerahkan uang Rp10 juta agar foto tersebut tidak disebarluaskan.

"Pelaku mengancam korban setelah memperoleh foto tanpa busana. Korban dipaksa mengirimkan video syur atau menyerahkan uang Rp10 juta sehingga akhirnya memilih melapor ke Polresta Kupang Kota," kata AKP Jumpatua Simanjorang.


Penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan. Pada 10 Juli 2026, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berkolaborasi dengan Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT untuk melakukan pendalaman identitas pelaku menggunakan perangkat teknologi.

 

 

Baca Juga: Dominasi Total! Spanyol Bungkam Prancis 2-0 dan Lolos ke Final Piala Dunia 2026



Perkembangan penyelidikan terjadi ketika pelaku kembali menghubungi korban pada Minggu malam. Dalam percakapan itu, RHM mengajak korban bertemu dengan alasan akan menghapus foto dan video pribadi milik korban, namun meminta korban memenuhi keinginannya untuk berhubungan badan.

Informasi tersebut dimanfaatkan petugas untuk melakukan penyamaran di lokasi yang telah ditentukan. Begitu pelaku datang dan berupaya membawa korban, tim gabungan langsung melakukan penangkapan.

"Saat pelaku datang menghampiri korban di lokasi pertemuan, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan yang bersangkutan," kata AKP Jumpatua Simanjorang.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X