REPORTASENTT.COM, KEFAMENANU- Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu oleh penyidik pada unit Tindak Pidana korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres TTU, Kamis (18/4/2024).
Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan dana desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU untuk tahun anggaran 2016 – 2021.
Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando P. Putra, menyampaikan, penyerahan berkas dilakukan pada pukul 14.30 wita.
Berkas diterima langsung piket pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Berkas tersangka yang diserahkan atas nama Ruben Arkadius Tahoni selaku mantan kepala desa dan Oktofiana Florida Seran selaku mantan bendahara desa Nonotbatan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan dana desa Nonotbatan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi.
Dengan nomor : LP/ A / 04 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TIMOR TENGAH UTARA TTU / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 06 November 2023 dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Nonotbatan tahun 2016-2021.
Artikel Terkait
Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Ende, 42 Saksi Diperiksa Penyidik
Tersangka dan Barang Bukti Kepemilikan Ganja di Jayawijaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Kepala Sekolah Dasar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan suap Seleksi PPPK
Sidang Perdana Terdakwa HA Kasus Korupsi Basarnas Digelar Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Polisi yang Menemukan Uang Milik Pemudik Rp100 Juta, Dapat Hadiah Tidak Terduga dari Kapolda Lampung