REPORTASENTT.COM, SUMUT- Berkas perkara tersangka dugaan penipuan dengan modus masuk anggota TNI-Polri akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Sumatera Utara (Sumut).
Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tersangka bernama Ninawati alias NW tahap I telah dikirim.
Penyidik masih menunggu petunjuk kejaksaan, sehingga tersangka NW bersama barang bukti secepatnya dilimpahkan ke Jalsa Penuntu Umum Kejati Sumut.
Baca Juga: Pria Asal Pematangsiantar yang Simpan Paket Sabu Dirumah, Polisi Temukan Barang Bukti Diselipkan Pada Sapu Lidi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena sejatinya rekrutmen anggota Polri dilakukan secara Bersih, Transfaran Akuntabel dan Humanis.
Ia menambahkan, bahwa tersangka NW juga dilaporkan kembali oleh korban lainnya sebanyak tujuh laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumut.
Pertama ialah Riadi, korban yang dijanjikan anaknya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dan sudah membayar ke Nina sebesar Rp 325 juta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena sejatinya rekrutmen anggota Polri dilakukan secara Bersih, Transfaran Akuntabel dan Humanis.
Ia menambahkan, bahwa tersangka NW juga dilaporkan kembali oleh korban lainnya sebanyak tujuh laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumut.
Pertama ialah Riadi, korban yang dijanjikan anaknya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dan sudah membayar ke Nina sebesar Rp 325 juta.
Baca Juga: Dampak Erupsi Gunung Api Ruang Meluas, Pemerintah Fokus pada Penyelamatan Warga Terdampak
Kedua, Muspriadi anaknya dijanjikan lulus menjadi anggota Polri dengan membayar Rp 350 juta.
Lalu korban ketiga ialah Muhammad Z Harahap. Ia diduga tertipu modus meluluskan anaknya masuk anggota Polri membayar Rp 450 juta.
Ketiganya merupakan korban yang baru saja melapor.
Kedua, Muspriadi anaknya dijanjikan lulus menjadi anggota Polri dengan membayar Rp 350 juta.
Lalu korban ketiga ialah Muhammad Z Harahap. Ia diduga tertipu modus meluluskan anaknya masuk anggota Polri membayar Rp 450 juta.
Ketiganya merupakan korban yang baru saja melapor.
Baca Juga: Perlu Anda Ketahui,Inilah Silsilah Keluarga Raden Ajeng Kartini
Mereka diduga tertipu oleh Nina Wati pada tahun 2023 lalu saat penerimaan Bintara Polri dan TNI.
Sayangnya setelah memberikan uang, anaknya tidak lulus seperti yang dijanjikan.
Hadi mengatakan, kerugian tiga korban terbaru ini mencapai Rp 1,1 Miliar, jika ditotal masing-masing kerugian.
Mereka diduga tertipu oleh Nina Wati pada tahun 2023 lalu saat penerimaan Bintara Polri dan TNI.
Sayangnya setelah memberikan uang, anaknya tidak lulus seperti yang dijanjikan.
Hadi mengatakan, kerugian tiga korban terbaru ini mencapai Rp 1,1 Miliar, jika ditotal masing-masing kerugian.
Baca Juga: Seminggu di Kepulauan Seribu, Akhir Pelarian Pelaku Pembacokan Terhadap Tukang Nasi Goreng diJakarta Utara
Nina Wati, residivis yang kini jadi tersangka penipuan sudah dipenjarakan Polda Sumut
“Dari Laporan yang terbaru modusnya sama, yaitu memasukan korbannya menjadi anggota Polri,” kata mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini.
Nina Wati, residivis yang kini jadi tersangka penipuan sudah dipenjarakan Polda Sumut
“Dari Laporan yang terbaru modusnya sama, yaitu memasukan korbannya menjadi anggota Polri,” kata mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini.
Artikel Terkait
Penyidik Polres Manggarai Lanjutkan Tahap 2 Kasus Pembakaran Hingga Penganiayaan
Tim Serigala Ringkus Residivis Kasus Penganiayaan di Soe yang Buron Setahun
Sidang Perdana Terdakwa HA Kasus Korupsi Basarnas Digelar Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Komisi IX DPR RI Soroti Kasus Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai- NTT
Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Usaha Tambang Ilegal di Ende Dilimpahkan ke JPU