Pencuri dan Penadah Tabung Gas Elpiji Diringkus Polisi, 1 DPO

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 29 Mei 2024 | 10:51 WIB
Ilustrasi tangan diborgol.  (Foto/ desain Reportase NTT. )
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto/ desain Reportase NTT. )

 

REPORTASENTT.COM- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus 8 (delapan) orang pria asal Kecamatan Sekarbela yang merupakan komplotan pencuri 27 tabung elpiji subsidi Pemerintah (3 kilogram).

“Penangkapan delapan terduga pelaku pencurian tabung elpiji ini merupakan tindak lanjut yang kami lakukan atas dasar laporan korban. Jadi, dari hasil penyelidikan laporan korban, delapan orang terduga pelaku pencurian ini kami tangkap Senin (27/05) dini hari tadi sekitar pukul 03.00 Wita,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama S.I.K.,

Adapun delapan orang terduga pelaku yang ditangkap pihak Kepolisian tersebut masing – masing berinisial YK (23), GF (19), SM (31), WS (26), BM (18), LAHI (18), TR (29), dan TF (45). 

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Ungkap Kronologi Penemuan Seorang Nenek di Kuwus yang Sempat Hilang 5 Hari

Tujuh dari delapan tersangka diduga berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan tersangka berinisial TF berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

Dari penangkapan Pelaku TF inilah, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 12 tabung gas hasil curian para pelaku.

Untuk sisanya, diduga berada dalam penguasaan satu orang tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Ungkap Kronologi Penemuan Seorang Nenek di Kuwus yang Sempat Hilang 5 Hari

“Satu orang dari komplotan pencurian ini masih kami buru. Ia diduga menguasai sisa barang bukti tabung gas hasil curian,” kata dia.

Sementara para pelaku yang berhasil diamankan, sambung Kompol Yogi saat ini sudah ditahan di Mapolresta Mataram untuk Proses hukum dan pengembangan guna mencari keberadaan satu pelaku lainnya.

“Penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil pencurian,” tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Baca Juga: Hadir di Persidangan Praperadilan, Agus Boli: Saya tidak Melawan Jaksa

Untuk diketahui, kasus pencurian tabung elpiji 3 kilogram itu terjadi pada hari Minggu (26/5) dini hari.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X