Tangkap Pelaku yang Bakar Rumah Jurnalis di Sumut, Polisi Berkolaborasi dengan Dewan Pers

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 10 Juli 2024 | 20:06 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.

 

REPORTASENTT.COM- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah seorang Jurnalis di wilayah tersebut. 

Kepada Wartawan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024) mengatakan, pihak kepolisian mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Penangkapan para tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polda Sumut dengan menerapkan metode scientific crime investigation. 

Baca Juga: Casis Taruna Akpol, Anak Kapolda NTT Masuk dalam Kuota Mabes Polri, Tidak Berpengaruh Pada 6 Kuota Lokal

Polda Sumatera Utara memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal ini.

"Hari kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunnya empat yang awal diamankan, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Trunoyudo mengatakan Polda Sumut tetap melakukan langkah-langkah penyidikan secara scientific. 

Baca Juga: Sebanyak 27 Ormas Indonesia Timur Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Tolak Hasil Seleksi Catar Akpol Polda NTT

Dia juga menyebut, pada kegiatan penyidikan, polisi turut berkolaborasi dengan media hingga Dewan Pers.

“Bapak Kapolda Sumut sudah menyampaikan press conference hari ini bekerjasama dari semua stakeholder termasuk juga jauh sebelumnya dengan Dewan Pers,” pungkasnya.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

Baca Juga: Seorang Wanita Meninggal di Konser Rolling Stones di Vancouver

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindakan kekerasan yang meresahkan warga. 

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X