REPORTASENTT.COM, LEMBATA- Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap para pelaku dugaan tindak pidana korupsi paket peningkatan jalan sp. Lerahinga – sp. banitobo (segmen lerahinga – banitobo – lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Dalam siaran pers yang diterima ReportaseNTT, Kepala Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A.A. Raka Putra Dharmana, Jumat, (6/9/2024), menyampaikan, pada tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi dana yang sumbernya berasal dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2022 untuk pembiayaan paket Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga-Sp Banitobo (segmen lerahinga – banitobo - lamalela) Kabupaten Lembata dengan pagu sebesar Rp.6.000.000.000.- (enam milyar rupiah).
“Selanjutnya berdasarkan Surat Perjanjian (SP) Nomor: 02/SP/Lerahinga-Lamalela/PPK-PEN/VII/2022, tanggal 07 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.691.906.362,-Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (AP) mengikatkan diri untuk waktu penyelesaian pekerjaan sejak tanggal 11 Juli 2022 selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender,” ujar Kasipenkum Kejati NTT.
Pada tahap Penyidikan kata dia, Tim Penyidik telah memeriksa 22 Orang Saksi yang berkaitan dengan Paket Jalan tersebut diantaranya, dari Pihak Dinas PUPR bidang Bina Marga Kabupaten Lembata, Pokja sampai dengan masyarakat penjual material.
"Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli," terang.
Berdasarkan hasil pekerjaan di lapangan ungkapnya, sebanyak 19 Segmen setelah dilakukan uji lab di Polteknik Negeri Kupang terdapat beberapa segmen yang tidak memenuhi spesifikasi.
"Berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000,00,” kata Kasiepnkum.
Berdasarkan hasil ekspose bersama Kejati NTT pada tanggal 21 Agustus 2024, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik, menetapkan Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan Konsultan Pengawas (YM) sebagai orang yang paling bertangungjawab atas paket pekerjaan tersebut.
"Dengan sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Pada hari Jumat, tanggal 06 September 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata juga kata dia, telah melakukan Penetapan 3 orang tersangka terhadap Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP), Konsultan Pengawas (YM) dan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan Konsultan Pengawas (YM).
Artikel Terkait
Seberapa Siap Bhabinkamtibmas Amankan Pilkada Serentak 2024 di Ende?
Perpisahan Paus Fransiskus Bersama Warga Indonesia dan Keberangkatannya Menuju ke Papua Nugini
Radio Maria Papua Nugini sambut Paus sebagai 'Rasul perdamaian'
Paus Fransiskus Sampaikan Terima Kasih yang Mengharukan kepada Umat Katolik Indonesia: Semoga Tuhan Memberkati dan Membawa Kedamaian
Tim Patroli Polisi Amankan 2 Pemuda di Pemud Praya Timur Kedapatan Bawa Sabu
Polisi Tingkatkan Kasus Tambang Emas Ilegal oleh 15 WNA ke Penyidikan, Kini Buru Para Pelaku yang Kabur dari Lombok!
Di Tengah Warga Berjuang Melawan Debu Erupsi Gunung Lewotobi, Pemerintah Flotim Anggarkan 3,12 Miliar untuk Mobil Dinas Pejabat
Soroti Pengadaan Mobil Baru Pejabat Flores Timur, Ini Kata Pakar Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang
Gereja Katolik di PNG Menjadi Benteng Terakhir dalam Perlawanan Terhadap Kekerasan Akibat Tuduhan Sihir
Perjalanan Terjauh Paus Fransiskus : 19.047 Kilometer dari Vatikan ke PNG, Tanda Kepedulian Mendalam untuk Berkumpul dengan Umatnya