Drama di Perairan Labuan Bajo: Polisi Bekuk Dua Pelaku Penipuan Rp250 Juta Tanpa Perlawanan!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 25 September 2024 | 21:02 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.

Modusnya, para terduga pelaku membuat laporan fiktif untuk mengelabui pengecekan perusahaan terhadap costumer. Sedangkan uang dari costumer yang sudah dibayarkan tidak disetorkan.

 Baca Juga: Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu Dolar dan Rupiah, Para Pelaku Diamankan

"Aksi penggelapan yang dilakukan oleh keduanya terbongkar setelah pemilik perusahaan melakukan audit internal dan juga pengecekan terhadap data perjalanan wisata (trip) yang ada di Kantor Syahbandar Labuan Bajo," jelas Ajun komisaris polisi itu

Keduanya diketahui melakukan penggelapan uang milik perusahaan, dari pembayaran customer atau agen perjalanan wisata sebanyak 12 kali trip pada tahun 2021 sebanyak 250 juta.

"Uang pembayaran tersebut ternyata oleh para terduga pelaku tidak diserahkan (setor) ke perusahaan melainkan digunakan oleh mereka untuk kepentingannya sendiri, salah satunya digunakan untuk membayar hutang," sebutnya.

 Baca Juga: 13 Ribu KTP Elektronik Belum Tersalurkan, Erni Katana: Bukan Tanggung Jawab Bawaslu, Ini Urusan Pemerintah!

Kini, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat.

Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.

"Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.

 

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X