Modusnya, para terduga pelaku membuat laporan fiktif untuk mengelabui pengecekan perusahaan terhadap costumer. Sedangkan uang dari costumer yang sudah dibayarkan tidak disetorkan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu Dolar dan Rupiah, Para Pelaku Diamankan
"Aksi penggelapan yang dilakukan oleh keduanya terbongkar setelah pemilik perusahaan melakukan audit internal dan juga pengecekan terhadap data perjalanan wisata (trip) yang ada di Kantor Syahbandar Labuan Bajo," jelas Ajun komisaris polisi itu
Keduanya diketahui melakukan penggelapan uang milik perusahaan, dari pembayaran customer atau agen perjalanan wisata sebanyak 12 kali trip pada tahun 2021 sebanyak 250 juta.
"Uang pembayaran tersebut ternyata oleh para terduga pelaku tidak diserahkan (setor) ke perusahaan melainkan digunakan oleh mereka untuk kepentingannya sendiri, salah satunya digunakan untuk membayar hutang," sebutnya.
Kini, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat.
Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ketua KPU Flotim Imbau Partai Politik Berikan Pendidikan Politik yang Berkualitas dalam Kampanye
Pj Bupati Flotim Berkomitmen Atasi 13 Ribu KTP Elektronik yang Belum Dimiliki Warga
RS Polri: Tujuh Keluarga Serahkan Data Antemortem untuk Identifikasi Jasad Remaja, Apa yang Terjadi?
Perjuangan Viki Jemadu: Bocah 12 Tahun Asal Lembor yang Kembali ke Sekolah Berkat Bantuan Tak Terduga dari Kapolsek
ABK Kapal Tenggelam di Pelabuhan Terong Ditemukan: Temuan Mengejutkan Nelayan di Hari Kelima Pencarian