13 Ribu KTP Elektronik Belum Tersalurkan, Erni Katana: Bukan Tanggung Jawab Bawaslu, Ini Urusan Pemerintah!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 24 September 2024 | 18:32 WIB
Erni Katana, Ketua Bawaslu Flores Timur. (Foto/ Dokpri)
Erni Katana, Ketua Bawaslu Flores Timur. (Foto/ Dokpri)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Ketua Bawaslu, Kabupaten Flores Timur, Erni Katana, dengan tegas menyatakan bahwa keterlambatan distribusi 13 ribu KTP elektronik (e-KTP) yang belum diterima oleh masyarakat bukanlah tanggung jawab Bawaslu, melainkan kewajiban pemerintah daerah.

Pernyataan ini disampaikan Erni Katana dalam sambutannya pada acara ikrar kampanye terbuka di lapangan Lebao, Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kabupaten Flores Timur untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, Selasa (24/9/2024).

Erni pun memperingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera diatasi, berpotensi memicu keresahan di kalangan masyarakat, terutama dengan semakin dekatnya Pilkada 2024.

 Baca Juga: Kapolres Flotim Rela Pertaruhkan Pangkat dan Jabatannya untuk Amankan Pilkada Damai 2024

"Jika 13 ribu warga tidak memiliki e-KTP, bukan hanya akan menimbulkan ketidakpuasan, tetapi juga dapat mempengaruhi hak pilih mereka dalam pemilu mendatang," ujar mantan ketua KPU ini.

Dalam kesempatan tersebut, Erni menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali memberi peringatan kepada pemerintah daerah terkait masalah distribusi e-KTP, namun hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak terkait.

"Kami sudah menyampaikan, tapi responnya nihil dari semua pihak. Padahal, sesuai dengan undang-undang, setiap orang yang sengaja menghilangkan hak pilih seseorang dapat dipidana," tegasnya.

 Baca Juga: Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu Dolar dan Rupiah, Para Pelaku Diamankan

Erni Katana menambahkan, ketidakmampuan pemerintah dalam menuntaskan masalah ini dapat berujung pada dampak hukum dan konflik sosial yang lebih besar di masyarakat.

"Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal hak konstitusional setiap warga negara," lanjutnya.

Erni, menegaskan bahwa setiap bakal calon yang terbukti melakukan manipulasi data atau pelanggaran terkait pemilu akan menghadapi sanksi pidana.

Baca Juga: Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu Dolar dan Rupiah, Para Pelaku Diamankan 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa bakal calon yang terlibat dalam pelanggaran serius tersebut tidak akan dipilih sebagai Bupati atau Wakil Bupati.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X