"Dalam kasus manipulasi data atau pelanggaran lainnya, konsekuensi hukumnya jelas. Selain menghadapi sanksi pidana, para pelanggar juga tidak akan dipilih dalam Pilkada. Ini merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas pemilu," ujar Erni.
Dirinya juga mengingatkan bahwa aturan pemilu, termasuk larangan kampanye setelah masa kampanye berakhir, sudah disosialisasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Dimutasi ke Polda NTT, IPTU Lasarus Martinus: Mohon Pamit dari Lewotana
Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk menyalahkan Bawaslu jika tindakan tegas diambil terhadap pelanggar.
"Jika kampanye tetap dilakukan setelah waktunya berakhir, maka Bawaslu berhak mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Jangan salahkan Bawaslu jika aturan ini dilanggar. Semua pihak sudah diberi peringatan yang cukup," tegas Erni Katana.
Penulis: Elen Labina
Artikel Terkait
Dimutasi ke Polda NTT, IPTU Lasarus Martinus: Mohon Pamit dari Lewotana
Buntut dari Kasus Ini, 9 Anggota TPPP Polres Metro Bekasi Kota Diperiksa Propam
Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu Dolar dan Rupiah, Para Pelaku Diamankan
Firnando, Anggota DPR RI Terpilih, Jalankan Fungsi Sebagai Wakil Rakyat di Parlemen
Kapolres Flotim Rela Pertaruhkan Pangkat dan Jabatannya untuk Amankan Pilkada Damai 2024