13 Ribu KTP Elektronik Belum Tersalurkan, Erni Katana: Bukan Tanggung Jawab Bawaslu, Ini Urusan Pemerintah!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 24 September 2024 | 18:32 WIB
Erni Katana, Ketua Bawaslu Flores Timur. (Foto/ Dokpri)
Erni Katana, Ketua Bawaslu Flores Timur. (Foto/ Dokpri)

"Dalam kasus manipulasi data atau pelanggaran lainnya, konsekuensi hukumnya jelas. Selain menghadapi sanksi pidana, para pelanggar juga tidak akan dipilih dalam Pilkada. Ini merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas pemilu," ujar Erni.

Dirinya juga mengingatkan bahwa aturan pemilu, termasuk larangan kampanye setelah masa kampanye berakhir, sudah disosialisasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Dimutasi ke Polda NTT, IPTU Lasarus Martinus: Mohon Pamit dari Lewotana 

Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk menyalahkan Bawaslu jika tindakan tegas diambil terhadap pelanggar.

"Jika kampanye tetap dilakukan setelah waktunya berakhir, maka Bawaslu berhak mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Jangan salahkan Bawaslu jika aturan ini dilanggar. Semua pihak sudah diberi peringatan yang cukup," tegas Erni Katana.

 

Penulis: Elen Labina

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X