Pemberhentian Pegawai Perumda Air Minum Ina Gelekat Flores Timur Berujung pada Laporan Hukum

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 23 Desember 2024 | 17:06 WIB
Yuriska Kerans (kiri), Damianus Pelatin (tengah) dan Maria Fitriani Inggrid Pelatin (kanan), saat usai melaporkan ke Mapolres Flotim.  (Foto/ Elen Labina)
Yuriska Kerans (kiri), Damianus Pelatin (tengah) dan Maria Fitriani Inggrid Pelatin (kanan), saat usai melaporkan ke Mapolres Flotim. (Foto/ Elen Labina)

"Pada tahun 2019, ada pegawai lain yang mengikuti seleksi CPNS hingga tahap akhir tetapi tidak diberhentikan. Kami hanya mengikuti tahap awal administrasi tetapi langsung diberhentikan," ungkap Maria.

Hal senada disampaikan Yuriska Kerans.

 Baca Juga: Mantan Keluarga Kerajaan Yunani Berupaya Dapatkan Kembali Kewarganegaraan, Setelah 50 Tahun Berakhirnya Monarki

"Selama bekerja, kami tidak pernah diberikan sosialisasi atau aturan tertulis yang melarang pegawai mengikuti seleksi CPNS. Bahkan, Kabag SPI mengatakan tidak ada larangan untuk mengikuti seleksi tersebut," tegasnya.

Pihak kuasa hukum meminta agar Polres Flores Timur segera menindaklanjuti laporan mereka.

"Kami berharap laporan ini diproses secara adil dan transparan. Kami ingin memastikan hak- hak klien kami dilindungi," tutup Damianus. (Elen Labina)

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X