Dua Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kos di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 26 Desember 2024 | 23:59 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
 

REPORTASENTT.COM, SIDOARJO- Tim Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan rumah kos.
 
Pelaku yang kerap beraksi di Sepanjang dan Wonoayu, Sidoarjo ini teridentifikasi berkat rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.

Kedua pelaku, FPL (24) warga Kenjeran, Surabaya, dan AK (33) warga Semampir, Surabaya, ditangkap dari satu komplotan berbeda.
 
 
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, tiga BPKB dan STNK, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta alat-alat pembobol gembok dan kunci motor.

Kompol Yanuar Rizal Ardianto, Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa aksi para pelaku dilakukan pada Kamis (28/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kos Jl. Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Selain itu, sindikat ini juga diketahui beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk di Surabaya.

“Para pelaku adalah spesialis rumah kos. Mereka menggunakan kunci T dan L untuk merusak kunci pagar. Ada juga alat yang digunakan untuk membuat kunci T. Semua barang bukti sudah kami amankan,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dalam konferensi pers, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga: Paus Fransiskus Membuka Pintu Suci di Penjara Rebibbia: Sebuah Isyarat Harapan

Kelompok ini terdiri dari lima pelaku utama, termasuk beberapa yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A, UD, DN alias KR, dan AG.
 
Pelaku AG diketahui sebagai otak komplotan yang bertugas membobol gembok pagar dan membawa alat pembobol.

Modus operandi mereka melibatkan perencanaan matang, dimulai dari berkumpul di rumah kos salah satu pelaku sebelum mencari target sekitar pukul 00.00 WIB.
 
 
Dalam aksinya di Desa Candirejo, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, para pelaku merusak pagar rumah kos sebelum mencuri dua sepeda motor.

FLP mengaku mempelajari teknik pembuatan kunci T dan L secara otodidak.
 
“Belajar dari coba-coba dan omongan sesama pelaku,” ungkapnya.
 
 
Hasil kejahatan mereka dijual seharga Rp 1,5 juta per unit, yang kemudian dibagi rata untuk kebutuhan ekonomi dan sebagian digunakan untuk foya-foya.
 
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
 
Pihak kepolisian masih terus memburu pelaku lain yang masuk DPO.
 
Baca Juga: Polres Pesisir Barat Ingatkan Warga Waspadai Keberadaan Harimau di Pekon Rawas

“Kami terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Para pelaku yang buron akan segera kami tangkap,” tutup AKBP Jumhur.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal seperti curanmor.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X