Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2025/SPKT/PolresAlor/Polda NTT, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi yang berasal dari berbagai wilayah.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa tiga orang diduga terlibat sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Kemenpan RB Setujui Afirmasi Pemkab Pegunungan Arfak, 230 Formasi CPNS Siap Dioptimalkan!
Ketiga tersangka adalah S.Y.T. (23) dan dua orang pemuda lainnya yang masih di bawah umur.
Dalam aksi tawuran tersebut, S.Y.T. dan salah satu terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam berupa busur dan anak panah Ambon, sementara seorang terduga pelaku lainnya menggunakan batu untuk melempar.
Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 40 anak panah Ambon serta sampel batu yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, dan lebih subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 09.00–10.06 WITA, Satreskrim Polres Alor kembali melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Gelar perkara ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Anselmus Leza, S.H., didampingi Kaur Bin Ops Reskrim, IPDA Ibrahim Fakih Usman, S.H., serta dihadiri oleh para Kanit Satreskrim Polres Alor, personel Satreskrim Polres Alor, dan anggota Propam serta Siwas Polres Alor.
Artikel Terkait
Konflik Ancam Keamanan dan Ekonomi, Pj Bupati Alor Ungkap Solusi Ini, Pesan Penting untuk Masyarakat!
Anggota Polisi di Polres Sikka Diperiksa Propam, Ada Apa
Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Kunjungi Kupang, NTT
SK Tanggap Darurat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Ditetapkan, Ini Sumber Pembiayaannya!
Hilangnya 27 Sapi di Sumba Timur, Jejak yang Menghilang di Siang Bolong