Dari hasil kejahatan tersebut, para tersangka mengaku menggunakan uangnya untuk membeli makanan, rokok, minuman keras jenis moke, serta bermain judi online.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.