Baru Bebas, Residivis Sabu Ini Malah Kembali Diciduk di Warung Makan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 19 Februari 2025 | 16:35 WIB
Pelaku saat diamankan oleh Polisi. (Foto TBN Polda NTB)
Pelaku saat diamankan oleh Polisi. (Foto TBN Polda NTB)


REPORTASENTT.COM, SUMBAWA BARAT-  Seorang residivis narkoba berinisial AP alias A (27), warga Desa Kokarlian, Kecamatan Poto Tano, kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Bukannya bertobat, AP sebelumnya telah menjalani hukuman 7 tahun dalam kasus serupa dan memperoleh bebas bersyarat pada Desember 2023 setelah menjalani 4 tahun masa tahanan di Lapas Kelas II Sumbawa.
 
Namun, baru beberapa bulan menghirup udara bebas, ia kembali diringkus oleh aparat kepolisian.
 
Baca Juga: Misteri Kematian WNA Jerman di Kolam Renang Gili Air: Tak Kunjung Keluar Sejak Tengah Malam

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., Rabu (19/02), mengungkapkan penangkapan dilakukan pada, Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 21.30 WITA, di depan sebuah rumah makan di Desa Kokarlian.

“Terduga kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat atas dugaan peredaran narkoba,” terang AKP Zainal.

Kasus ini AKP Zainal,  terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari AP.
 
 
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kepolisian akhirnya berhasil menangkapnya bersama barang bukti berupa 0,7 gram sabu yang dikemas dalam poket kecil," katanya.

Dijelaskan AKP Zainal, dari hasil pemeriksaan awal, AP mengakui sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial DN yang berdomisili di Gontar, Kecamatan Alas Barat.
 
"Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," kata dia.
 
Baca Juga: Ada Pesan Penting di Banner Itwasda Polda NTT, Warga Diminta Perhatikan!

Menariknya, AP masih dalam masa wajib lapor di Lapas Kelas II Sumbawa setiap satu bulan sekali.
 
Terkait hal ini, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak Lapas guna memperkuat keterangan dan mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba.

Kini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
"Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas AKP Zainal.

AKP Zainal pun mengatakan,  Polres Sumbawa Barat akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian,” tutup AKP Zainal.
 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X