Ada Pesan Penting di Banner Itwasda Polda NTT, Warga Diminta Perhatikan!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 19 Februari 2025 | 09:26 WIB
Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman NTT perwakilan NTT. (Foto/ist/ desain Tim)
Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman NTT perwakilan NTT. (Foto/ist/ desain Tim)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Dalam upaya mempercepat pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) di berbagai sektor layanan publik, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan nomor call centre yang dapat dihubungi masyarakat kapan saja.

Nomor 085283434225 disediakan sebagai saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik pungli di lingkungan mereka.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menjelaskan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait layanan ini, tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTT telah melakukan pemasangan roll up banner di berbagai instansi.

 Baca Juga: Netizen NTT Banjiri Media Sosial Cristiano Ronaldo: 'Jadi Datang ke Kupang ko Sonde Nyadu?

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 18-19 Februari 2025.

Beberapa instansi yang menjadi lokasi pemasangan banner di antaranya adalah Itwasda Polda NTT, Inspektorat Provinsi NTT, Ditintelkam Polda NTT, Ditreskrimum Polda NTT, Ditreskrimsus Polda NTT, Ditresnarkoba Polda NTT, serta berbagai kantor pemerintahan dan institusi pendidikan seperti SMP Negeri 1 Kota Kupang, SMA Negeri 1 Kota Kupang, dan SMK Negeri 1 Kota Kupang. Selain itu, banner juga dipasang di fasilitas publik seperti PT. Pelindo Cabang Kupang, ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang, Bandara Eltari Kupang, serta beberapa kantor pelayanan publik lainnya.

.

Dengan tersebarnya informasi terkait nomor call centre ini, Darius berharap masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan praktik pungli yang merugikan.

 Baca Juga: Media Arab Saudi Soroti Rencana Kunjungan Cristiano Ronaldo ke Indonesia, Jelang Laga Al Nassr vs Al Ettifaq Jumat Malam

Satgas Saber Pungli juga tambah Darius, akan menindak tegas segala bentuk pungli guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

"Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, upaya pemberantasannya harus dilakukan secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien agar menimbulkan efek jera," ujar Darius Beda Daton, mengacu pada amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

 Baca Juga: ASN Diminta Taat Aturan Negara, Dilarang Bentuk Organisasi Baru di Luar Korpri

 

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X