ASN Diminta Taat Aturan Negara, Dilarang Bentuk Organisasi Baru di Luar Korpri

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 18 Februari 2025 | 20:37 WIB
Foto ASN. (Sumber foto Diskominfo Babel.)
Foto ASN. (Sumber foto Diskominfo Babel.)


REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Adanya aspirasi untuk membentuk perkumpulan baru di luar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tanggapan keras dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
 
Ia menyamoaikan,  ASN sebagai bagian dari institusi negara harus mematuhi aturan yang ada.

"Saya mantan ASN, sebelum jadi politisi. Saya kira ASN itu cirinya disiplin dan ikut aturan. Jangan kemudian bagian dari institusi negara, tapi kemudian tidak mau taat pada aturan negara," ujar Rifqinizamy saat diwawancarai di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
 
Baca Juga: Kepercayaan AFC kepada Thoriq dan Bangbang: Wasit Indonesia Pimpin Pertandingan Panas Piala Asia U-20 2025!  

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menilai jika ada keinginan dari ASN untuk membentuk serikat baru di luar Korpri, hal tersebut bisa menimbulkan masalah.
 
Ia juga mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa negara sedang berhadap-hadapan dengan aparatur negaranya sendiri.

"Itu tidak baik. Bukan hanya bagi birokrasi itu sendiri, tapi citra kita di dunia internasional," tambah Rifqinizamy.
 
Baca Juga: Polsek Alak Tindak Cepat: Warga Pusing Akibat Panas, Dikirim Pulang dengan Patroli!

Aspirasi untuk membentuk organisasi baru bagi ASN di luar Korpri belakangan ini marak dibicarakan di media sosial.
 
Beberapa pihak mengeluhkan bahwa Korpri dinilai belum mampu melindungi hak dan kesejahteraan anggotanya, yaitu ASN.
 
Namun, dalam Pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Korpri diatur sebagai Organisasi Profesi ASN yang memiliki beberapa fungsi penting.
 
 
Fungsi-fungsi tersebut antara lain pembinaan dan pengembangan profesi ASN, pendorong kesetaraan dalam manajemen ASN, serta perbaikan kesejahteraan dan kualitas kerja lingkungan ASN.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X