REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyampaikan kekhawatirannya terkait ancaman privasi dan pencurian data yang dapat membahayakan anak-anak dalam penggunaan internet.
Pernyataan ini disampaikan Nurul Arifin saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi yang bertemakan "Mendorong Efektivitas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak" yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Dalam diskusi tersebut, Nurul Arifin menyoroti maraknya fenomena anak-anak yang tanpa sadar membagikan informasi pribadi mereka secara sembarangan.
Dalam diskusi tersebut, Nurul Arifin menyoroti maraknya fenomena anak-anak yang tanpa sadar membagikan informasi pribadi mereka secara sembarangan.
“Mereka mungkin membagikan data seperti alamat rumah, nomor telepon, atau foto tanpa menyadari risikonya. Data tersebut bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk penipuan, pencurian identitas, bahkan membahayakan keselamatan mereka,” ujarnya.
Nurul Arifin, yang juga merupakan Legislator Fraksi Golkar, menambahkan keprihatinannya mengenai ketergantungan anak-anak pada teknologi.
Nurul Arifin, yang juga merupakan Legislator Fraksi Golkar, menambahkan keprihatinannya mengenai ketergantungan anak-anak pada teknologi.
Ia menekankan bahwa meski perkembangan teknologi harus diikuti, kontrol tetap harus ada, dan teknologi seharusnya tetap berada di bawah kendali manusia.
“Anak-anak harus tetap berada di bawah pengawasan orangtua,” imbuhnya.
Politisi yang juga mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini, menekankan perlunya pembatasan akses anak-anak ke platform tertentu.
Politisi yang juga mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini, menekankan perlunya pembatasan akses anak-anak ke platform tertentu.
Ia mengajak untuk mengikuti jejak negara-negara maju, seperti Inggris dengan The Online Safety Act, yang bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital.
Di Australia, misalnya, anak di bawah 16 tahun dilarang mengakses media sosial, sementara di Prancis, anak-anak di bawah 15 tahun membutuhkan izin orangtua untuk mendaftar di platform tersebut.
“Kebijakan ini bukan hal yang mustahil diterapkan di Indonesia. Kita harus bersama-sama memerangi kerusakan sosial yang ditimbulkan oleh media sosial. Kami di DPR siap merealisasikan Undang-Undang atau aturan yang membatasi akses anak-anak ke konten berbahaya, bukan untuk membatasi eksplorasi mereka dalam hal edukasi,” tegas Nurul Arifin.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan juga menyatakan dukungannya terhadap regulasi yang melindungi anak-anak di ranah digital.
“Kebijakan ini bukan hal yang mustahil diterapkan di Indonesia. Kita harus bersama-sama memerangi kerusakan sosial yang ditimbulkan oleh media sosial. Kami di DPR siap merealisasikan Undang-Undang atau aturan yang membatasi akses anak-anak ke konten berbahaya, bukan untuk membatasi eksplorasi mereka dalam hal edukasi,” tegas Nurul Arifin.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan juga menyatakan dukungannya terhadap regulasi yang melindungi anak-anak di ranah digital.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sempat mempersiapkan draf Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE), meski kemudian ada perubahan nomenklatur seiring pergantian pemerintahan.
“Pemerintah menyadari pentingnya perlindungan anak di dunia digital. Presiden Prabowo dan Menkomdigi Meutya Hafid telah menerima mandat untuk menciptakan regulasi demi perlindungan ini,” kata Kawiyan.
Diskusi yang juga menghadirkan Praktisi Media Saktia Andri Susilo dan dimoderatori oleh Anggota KWP Raiza Andini ini menjadi ajang untuk menyuarakan perlunya regulasi yang lebih tegas dalam menjaga keselamatan anak-anak di dunia maya.
“Pemerintah menyadari pentingnya perlindungan anak di dunia digital. Presiden Prabowo dan Menkomdigi Meutya Hafid telah menerima mandat untuk menciptakan regulasi demi perlindungan ini,” kata Kawiyan.
Diskusi yang juga menghadirkan Praktisi Media Saktia Andri Susilo dan dimoderatori oleh Anggota KWP Raiza Andini ini menjadi ajang untuk menyuarakan perlunya regulasi yang lebih tegas dalam menjaga keselamatan anak-anak di dunia maya.
Artikel Terkait
Polsek Alak Tindak Cepat: Warga Pusing Akibat Panas, Dikirim Pulang dengan Patroli!
Kepercayaan AFC kepada Thoriq dan Bangbang: Wasit Indonesia Pimpin Pertandingan Panas Piala Asia U-20 2025!
ASN Diminta Taat Aturan Negara, Dilarang Bentuk Organisasi Baru di Luar Korpri
DPR RI Sahkan RUU Minerba, Kontroversial Namun Disetujui Semua Fraksi
Melly Goeslaw Ungkap Kekagumannya Terhadap Peran Ormas dan Lembaga Kemanusiaan dalam Perjuangan Palestina