DPR RI Sahkan RUU Minerba, Kontroversial Namun Disetujui Semua Fraksi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 18 Februari 2025 | 20:51 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Foto : Devi/Andri)
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Foto : Devi/Andri)


REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang, meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak.
 
Meskipun kontroversial, seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan terhadap draf RUU tersebut.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
 
 
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat, mengajukan pertanyaan terkait persetujuan pengesahan kepada anggota DPR.
 
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya, yang kemudian disambut persetujuan dari 311 anggota DPR RI yang hadir.

Pembahasan RUU Minerba ini dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk usaha kecil menengah (UKM), koperasi, dan organisasi kemasyarakatan serta keagamaan, guna mewujudkan demokrasi ekonomi yang inklusif.
 
 
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang mengungkapkan bahwa proses pembahasan dilakukan secara intensif dan mendetail.

Sejumlah poin penting dalam RUU ini, di antaranya, perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang sebelumnya sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini diberlakukan skema prioritas.
 
Skema ini bertujuan untuk memastikan pembagian sumber daya alam yang lebih adil bagi seluruh komponen bangsa, termasuk bagi pengusaha UMKM, koperasi, dan BUMD.
 

Selain itu, dalam revisi ini juga disetujui pemberian WIUP kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
 
Bahkan, konsesi pertambangan juga diperuntukkan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, yang sudah mendapat kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif.

Pengesahan RUU Minerba ini menjadi langkah penting dalam regulasi sektor pertambangan di Indonesia, meskipun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X