REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang, meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak.
Meskipun kontroversial, seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan terhadap draf RUU tersebut.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat, mengajukan pertanyaan terkait persetujuan pengesahan kepada anggota DPR.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya, yang kemudian disambut persetujuan dari 311 anggota DPR RI yang hadir.
Pembahasan RUU Minerba ini dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk usaha kecil menengah (UKM), koperasi, dan organisasi kemasyarakatan serta keagamaan, guna mewujudkan demokrasi ekonomi yang inklusif.
Pembahasan RUU Minerba ini dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk usaha kecil menengah (UKM), koperasi, dan organisasi kemasyarakatan serta keagamaan, guna mewujudkan demokrasi ekonomi yang inklusif.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang mengungkapkan bahwa proses pembahasan dilakukan secara intensif dan mendetail.
Sejumlah poin penting dalam RUU ini, di antaranya, perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang sebelumnya sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini diberlakukan skema prioritas.
Sejumlah poin penting dalam RUU ini, di antaranya, perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang sebelumnya sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini diberlakukan skema prioritas.
Skema ini bertujuan untuk memastikan pembagian sumber daya alam yang lebih adil bagi seluruh komponen bangsa, termasuk bagi pengusaha UMKM, koperasi, dan BUMD.
Baca Juga: Aksi ‘Indonesia Gelap’ Siap Kepung Istana Saat Pelantikan Kepala Daerah, Ini 13 Tuntutan Mahasiswa
Selain itu, dalam revisi ini juga disetujui pemberian WIUP kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Bahkan, konsesi pertambangan juga diperuntukkan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, yang sudah mendapat kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Pengesahan RUU Minerba ini menjadi langkah penting dalam regulasi sektor pertambangan di Indonesia, meskipun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Pengesahan RUU Minerba ini menjadi langkah penting dalam regulasi sektor pertambangan di Indonesia, meskipun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Artikel Terkait
Tragedi di Pantai Roda Lembor Selatan: Dua Hari Hilang, Petani Ditemukan Tak Bernyawa 500 Meter dari Lokasi
Suara Tanah Ai: Aksi Damai Mahasiswa dan Aktivis Memperjuangkan Hak Masyarakat Adat Nangahale
Polsek Alak Tindak Cepat: Warga Pusing Akibat Panas, Dikirim Pulang dengan Patroli!
Kepercayaan AFC kepada Thoriq dan Bangbang: Wasit Indonesia Pimpin Pertandingan Panas Piala Asia U-20 2025!
ASN Diminta Taat Aturan Negara, Dilarang Bentuk Organisasi Baru di Luar Korpri