REPORTASENTT.COM, ENDE- Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.
Dalam konferensi pers di Kantor Polres Ende pada, Rabu (19/2/2025), Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi, mengungkapkan bahwa terdapat empat tersangka yang berhasil diamankan.
“Kami dari Satuan Reskrim Polres Ende berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Mereka adalah AR alias Aron (22), yang lebih dulu ditangkap pada Sabtu (15/2/2025) di Mbay. Dari hasil pengembangan, kami kemudian menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu MZK alias Zul (25), TAZ alias David (21), dan AR alias Lintang (30), pada Minggu (16/2/2025) di Ende,” ujar Iptu Arnoldus.
Baca Juga: Setahun Reportase NTT: Referensi Utama dan Kepercayaan Pembaca
Dari hasil pemeriksaan kata Iptu Arnoldus, diketahui bahwa komplotan ini telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.
“Mereka melancarkan aksi pencurian di Asrama SLB Jalan Nangka, Asrama Putri STIPAR Jalan Gatot Subroto, dan di Lorong SMA Negeri 1 Ende,” tambah Kanit 1 Satreskrim Polres Ende, Aipda John Sear.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga.
Baca Juga: Anton Doni, Jejak Pendidikan dan Aktivisme Sang Bupati Flores Timur
Di TKP Jalan Nangka, mereka mencuri satu unit laptop merk Axio warna hitam dan satu unit HP Oppo F9 warna ungu.
Di Asrama STIPAR, mereka mengambil satu unit laptop Acer warna hitam, satu unit HP Vivo Y12S, dan satu unit HP Samsung Y02S. Sementara di Lorong SMA Negeri 1 Ende, mereka membawa kabur satu unit laptop Acer warna hitam dan satu unit HP Oppo A58.
Barang-barang hasil curian tersebut dijual di beberapa daerah berbeda.
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Kupang, Pengacara Tuding Polisi Kriminalisasi, Ini Respons Tegas Aparat!
Sebagian barang dijual di Ende, sementara lainnya dijual di Danga, Kabupaten Nagekeo, serta di Boawae hingga Manggarai.
Artikel Terkait
Baru Bebas, Residivis Sabu Ini Malah Kembali Diciduk di Warung Makan
Anton Doni, Jejak Pendidikan dan Aktivisme Sang Bupati Flores Timur
Kisruh Royalti Lagu 'Bilang Saja': Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Ahmad Dhani Ikut Terseret
Profil Akademik dan Kekayaan Brian Yuliarto, Mendiktisaintek Pilihan Prabowo
Setahun Reportase NTT: Referensi Utama dan Kepercayaan Pembaca