Polisi Bongkar Sindikat Pencuri di Ende: Uang Raib untuk Judi dan Miras, Barang Lenyap Hingga ke Manggarai!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 20 Februari 2025 | 07:36 WIB
Foto Ilustrasi penangkapan.
Foto Ilustrasi penangkapan.

Dari hasil kejahatan tersebut, para tersangka mengaku menggunakan uangnya untuk membeli makanan, rokok, minuman keras jenis moke, serta bermain judi online.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X