Dari hasil kejahatan tersebut, para tersangka mengaku menggunakan uangnya untuk membeli makanan, rokok, minuman keras jenis moke, serta bermain judi online.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel Terkait
Baru Bebas, Residivis Sabu Ini Malah Kembali Diciduk di Warung Makan
Anton Doni, Jejak Pendidikan dan Aktivisme Sang Bupati Flores Timur
Kisruh Royalti Lagu 'Bilang Saja': Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Ahmad Dhani Ikut Terseret
Profil Akademik dan Kekayaan Brian Yuliarto, Mendiktisaintek Pilihan Prabowo
Setahun Reportase NTT: Referensi Utama dan Kepercayaan Pembaca