Atas insiden ini, para wartawan meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur segera mengambil langkah tegas terhadap ASN yang telah melarang liputan jurnalistik.
“Sesuai aturan, melarang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers, yakni Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Paul.
Aksi Lyan yang melarang jurnalis ini diduga berkaitan erat dengan berita yang sebelumnya ditulis wartawan mengenai pengadaan mobil dinas baru bagi bupati dan wakil bupati terpilih.
Dalam beberapa pekan terakhir, jurnalis di Flores Timur memang gencar menyoroti pengadaan lima unit mobil dinas baru untuk tiga pimpinan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2025-2030.
Pengadaan mobil tersebut sempat menuai kegaduhan publik, lantaran mobil lama yang baru dibeli pada masa Pj. Bupati Doris Rihi masih dalam kondisi baik.
Baca Juga: Di Istana Negara, Prabowo Tegaskan Pesan Kuat untuk Kepala Daerah yang Baru Dilantik
Apalagi, keputusan untuk melakukan pengadaan mobil baru dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran di tengah kondisi masyarakat yang masih berduka akibat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.