Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau kasus lain yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Gaji Pokok Bupati dan Wakil Bupati 2025 Berdasarkan PP 59/2000, Ternyata Lebih Rendah dari ASN!
Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.