hukum-kriminal

Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana: Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 26 Februari 2025 | 15:37 WIB
Para pelaku saat dijenguk oleh orang tua mereka di kantor Polisi. (Foto TBN Polda NTB)

“Para tersangka dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan nantinya dititipkan di LPKA Lombok Tengah,” tambah AKP Regi Halili.

Insiden penganiayaan ini terjadi pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Udayana, Mataram.

 Baca Juga: MK Kabulkan 26 Sengketa Pilkada, 24 Daerah Wajib Coblos Ulang!

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terlibat adu mulut dengan sekelompok remaja sebelum akhirnya terjadi aksi kekerasan.

Polisi terus mendalami motif di balik kejadian ini serta memastikan bahwa semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dengan perkembangan terbaru ini, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penganiayaan di Jalan Udayana dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

 Baca Juga: Oknum Polisi di Polres Manggarai Terbukti Langgar Kode Etik, Wajib Minta Maaf ke Jurnalis dan Pimpinan Polri

“Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kami berjanji untuk meningkatkan patroli keamanan di sejumlah titik rawan Kota Mataram guna mengantisipasi tindak kekerasan dan gangguan ketertiban umum lainnya,” tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Halaman:

Tags

Terkini