REPORTASENTT.COM, PASURUAN- Suasana hangat pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H mendadak tercoreng oleh kabar mengejutkan, jaringan pengedar narkoba jenis sabu berhasil diungkap jajaran Polres Pasuruan Kota.
Lima tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, dengan barang bukti mencengangkan, sebanyak 132,14 gram sabu siap edar disita dari tangan mereka.
Pengungkapan besar ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wicaksana Laghawa, Kamis (17/4/2025).
Pengungkapan besar ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wicaksana Laghawa, Kamis (17/4/2025).
Tak sekadar pengungkapan biasa, kasus ini menyeret pelaku lintas wilayah, lengkap dengan peralatan transaksi dan pengemasan sabu yang terorganisir.
Petualangan aparat dimulai dari Dusun Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Jumat (11/4).
Petualangan aparat dimulai dari Dusun Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Jumat (11/4).
Seorang pria berinisial I (31) diamankan di depan rumahnya.
Dari balik jaket lusuh yang dikenakannya, petugas menemukan 14,99 gram sabu, cukup untuk membius puluhan orang.
Namun ini baru permulaan.
Jejak sabu I membawa petugas ke Dusun Pekangkungan, Gondangwetan, tempat tersangka MD (27) ditangkap di garasi rumahnya.
Namun ini baru permulaan.
Jejak sabu I membawa petugas ke Dusun Pekangkungan, Gondangwetan, tempat tersangka MD (27) ditangkap di garasi rumahnya.
Di sana, terbongkarlah gudang kecil penyimpanan sabu. Tujuh klip plastik berisi total 115,57 gram sabu, timbangan digital, uang tunai, ponsel, dan sebuah mobil disita sebagai barang bukti.
Semuanya tersusun rapi, seolah sudah lama menjadi "markas operasional" pengedaran barang haram itu.
Penyelidikan berlanjut. Malam harinya, pukul 21.38 WIB, giliran AT (25) yang diamankan. Ia bukan pengedar langsung, melainkan perantara licik antara MD dan sosok misterius berinisial S (39), yang ternyata dikenal dengan nama samaran, Jon.
Baca Juga: Diamankan Polsek Nita, Pria 76 Tahun di Sikka Serang Warga Pakai Parang
Tak butuh waktu lama, “Jon” akhirnya diciduk keesokan paginya, Sabtu (12/4), pukul 05.45 WIB di sebuah kamar kos di Dahanrejo, Kebomas, Gresik.
Tak butuh waktu lama, “Jon” akhirnya diciduk keesokan paginya, Sabtu (12/4), pukul 05.45 WIB di sebuah kamar kos di Dahanrejo, Kebomas, Gresik.
Saat ditangkap, Jon tengah bersantai, tak menyangka skema jaringannya runtuh dalam semalam.
Lebih mengejutkan lagi, saat penggerebekan di rumah MD, seorang pemuda lain, AKM (30), turut diamankan. Ia mengaku baru saja membeli satu gram sabu seharga Rp1,1 juta untuk dijual kembali secara eceran.
Lebih mengejutkan lagi, saat penggerebekan di rumah MD, seorang pemuda lain, AKM (30), turut diamankan. Ia mengaku baru saja membeli satu gram sabu seharga Rp1,1 juta untuk dijual kembali secara eceran.
Baca Juga: Kapolres Ende Tegaskan Kesiapsiagaan Jelang Paskah dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Kelima tersangka kini dijerat berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kelima tersangka kini dijerat berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa di antaranya menghadapi ancaman hukuman mati dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Daviz Busin Siswara, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Daviz Busin Siswara, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika.
Baca Juga: Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Penipuan Tiket Kapal ke Kejaksaan
“Kami tidak akan berhenti. Peredaran narkoba harus dihentikan, dan kami mengajak masyarakat turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
“Kami tidak akan berhenti. Peredaran narkoba harus dihentikan, dan kami mengajak masyarakat turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Meski lima orang telah ditahan, aparat menduga masih ada bagian dari jaringan ini yang belum terungkap.