Duh! Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar Disergap Kemendag, Ada Mainan Anak hingga Elektronik dari China

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 17 April 2025 | 18:53 WIB
Kemendag berhasil membongkar peredaran produk ilegal senilai fantastis Rp15 miliar. (Foto ist.)
Kemendag berhasil membongkar peredaran produk ilegal senilai fantastis Rp15 miliar. (Foto ist.)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membongkar peredaran produk ilegal senilai fantastis Rp15 miliar.
 
Operasi senyap ini dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2025 dan menyoroti berbagai pelanggaran ketentuan perdagangan yang serius.

Sebagian besar barang yang diamankan berasal dari China, mencakup kategori produk yang erat dengan keseharian masyarakat, seperti elektronik, mainan anak, dan alas kaki.
 
 
Produk-produk tersebut diduga kuat tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak berlabel Bahasa Indonesia, tidak memiliki kartu garansi, serta tidak terdaftar untuk aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).

“Produk-produk ini diduga tidak memenuhi ketentuan seperti tidak sesuai SNI, tidak berlabel Bahasa Indonesia, tidak memiliki kartu garansi, bahkan tidak ada nomor registrasi untuk aspek K3L,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam keterangan pers, Kamis (17/4).

Rincian Produk Ilegal yang Diamankan:
 
  • Elektronik: 297.781 unit
  • Mainan Anak: 297.522 unit
  • Alas Kaki: 1.277 unit
  • Seprei: 100 unit
  • Peleg Kendaraan Bermotor: 905 unit

Sebanyak 20 perusahaan, terdiri dari 10 importir dan 10 produsen lokal, kini berada dalam pengawasan ketat.
 
Pelanggaran produk impor terbagi dalam lima kategori, sedangkan dari dalam negeri ditemukan pada sektor elektronik dan alas kaki.
 
Kemendag menduga kuat bahwa produk-produk ini melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  • Permendag No. 69/2018, 26/2021, 21/2023, dan 8/2024 

Sanksi yang mengancam para pelaku usaha mencakup teguran keras, penghentian sementara usaha, pencabutan izin, hingga pemusnahan barang.

Kemendag menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar.
 
Perusahaan diminta segera menarik produk dari pasaran dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
 
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Trewa Menurut Pewaris Tahta Raja Larantuka

“Kami minta pelaku usaha segera lakukan penarikan dan pemenuhan izin, termasuk label SNI dan K3L. Jika tidak, konsekuensinya jelas,” tegas Budi.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X