hukum-kriminal

Dua Pelajar di Lamongan Terlibat Aksi Gangster Bersenjata, Polisi Ungkap Motif Tawuran di Balik Video Viral

Rabu, 23 April 2025 | 23:16 WIB
Foto ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto/ AI/ Dontel)




REPORTASENTT.COM, LAMONGAN- Sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam di jalanan sepi Jatisari, Glagah, Lamongan, sempat menghebohkan media sosial beberapa hari terakhir.
 
Dalam video berdurasi pendek itu, tampak seorang remaja mengacungkan parang di hadapan kamera.

Kini, dua dari mereka berhasil diamankan pihak kepolisian. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar, berinisial DUR (17) dan JTTI (17), warga Kecamatan Glagah, Lamongan.
 
Baca Juga: Bhikkhu Mahayana Thailand Gelar Doa untuk Paus Fransiskus, Raja Thailand Sampaikan Duka Cita Mendalam

"Kami amankan dua remaja yang diduga kuat terlibat aksi yang meresahkan masyarakat," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi, kepada Wartawan, Rabu (23/4/2025).

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025), setelah video rekaman CCTV viral dan menuai kekhawatiran dari warga.

Dalam rekaman tersebut, sekitar sepuluh remaja tampak berhenti di sebuah ruas jalan pada Jumat dini hari (18/4/2025), sekitar pukul 03.02 WIB.
 
 Baca Juga: Modus Baru Narkoba: Sabu Disimpan di Tempat Bekal, Dua Orang Diciduk
 
Salah satu di antaranya terekam membawa senjata tajam jenis parang, yang kemudian diidentifikasi sebagai DUR.
 
Sementara JTTI diketahui sebagai pengendara motor yang memboncengnya.

Pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi dan menelusuri sejumlah rekaman CCTV lain serta keterangan saksi.
 
Baca Juga: Viral! Perempuan di Adonara Jadi Korban Foto Vulgar Editan, Mantan Pacar Diduga Dalangnya

"Setelah video viral, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku," ujar Wahyudi.

Yang mengejutkan, keduanya mengakui bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari rencana tawuran dengan kelompok lain yang menyebut diri mereka “Pasukan Senyap 808 LMG”.
 
Bentrokan itu, menurut pengakuan mereka, disepakati melalui pesan pribadi di media sosial.
 
Baca Juga: Di Balik Data Suram Ekonomi dan Stunting, Ini Harapan Baru Bupati Anton Doni untuk Flores Timur

"Motif mereka adalah tawuran. Komunikasi dilakukan lewat DM Instagram," tambah Wahyudi.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit dan satu parang.
 
Kini keduanya ditahan di Mapolres Lamongan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 503 KUHP, terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal dan mengganggu ketenteraman malam.
 
Baca Juga: Mengintip Proses Rahasia Vatikan Setelah Paus Meninggal Dunia

Sementara itu, aparat masih memburu delapan remaja lain yang turut terekam dalam video CCTV tersebut.
 
Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan kelompok-kelompok remaja lainnya di wilayah Lamongan.

Tags

Terkini