hukum-kriminal

Kasus Korupsi Dana Bencana Rp3,8 Miliar di Ende, Tersangka CS alias J Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 7 Mei 2025 | 23:28 WIB
Penyerahan tersangka dugaan korupsi, CS alias J, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (29/4), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. (Foto Humas Polres Ende)

 

REPORTASENTT.COM, ENDE- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende menyerahkan tersangka dugaan korupsi, CS alias J, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (29/4), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapolres Ende AKBP melalui Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek penanggulangan bencana di Kabupaten Ende pada 2016.

"CS alias J terlibat dalam proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong penahan tebing di Kali Lowolande dan Kali Lowolulu, dengan anggaran bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sebesar Rp3,8 miliar," kata Iptu Andre dalam keterangannya kepada Humas Polres Ende.

Baca Juga: Polisi Ekshumasi Makam Brigadir Nurhadi, Telusuri Dugaan Kejanggalan Kematian

Korupsi Dalam Situasi Darurat

Kasus ini bermula dari bencana banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa desa di Kecamatan Maurole dan Kota Baru, Ende, pada 2016.

Menyusul kerusakan yang ditimbulkan, Pemkab Ende menetapkan status tanggap darurat dan mengajukan proposal permohonan bantuan DSP sebesar Rp11,74 miliar kepada BNPB.

Setelah diverifikasi, BNPB menyetujui dana sebesar Rp3,8 miliar.

Baca Juga: Dunia Menanti Asap Putih: Ritus Rahasia Pemilihan Paus Resmi Dimulai

Namun, dalam proses penggunaan anggaran, proyek yang seharusnya dikerjakan utuh justru dipecah menjadi dua tanpa revisi anggaran resmi.

"Proyek pekerjaan dibagi dua: senilai Rp1,3 miliar dan Rp650 juta. Tersangka J melakukan lobi ke Bupati dan bekerja sama dengan kepala pelaksana serta PPK BPBD untuk mengerjakan proyek tersebut menggunakan bendera dua CV berbeda milik SL dan YK," ujar Andre.

Tersangka J diduga hanya meminjam bendera perusahaan tersebut, dan proyek yang dikerjakan oleh CV MB hanya selesai 85 persen.

Baca Juga: Satgas Gakkum Gagalkan Pengiriman Ilegal Calon PMI di Perbatasan Malaysia

Meski masa bencana telah usai pada 2017, PPK tetap memproses pembayaran yang tidak sesuai prosedur.

Potensi Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp868 juta.

Halaman:

Tags

Terkini