Kasus Korupsi Dana Bencana Rp3,8 Miliar di Ende, Tersangka CS alias J Diserahkan ke Jaksa

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 7 Mei 2025 | 23:28 WIB
Penyerahan tersangka dugaan korupsi, CS alias J, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (29/4), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. (Foto Humas Polres Ende)
Penyerahan tersangka dugaan korupsi, CS alias J, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (29/4), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. (Foto Humas Polres Ende)

Selain J, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yakni AY dan AT dalam berkas terpisah.

Baca Juga: Simbol Watodiri dan Pohon Ara di Lamaholot: Legenda Tentang Cinta, Perang, dan Kutukan

"Tersangka J dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," jelas Iptu Andre.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X