Selain J, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yakni AY dan AT dalam berkas terpisah.
Baca Juga: Simbol Watodiri dan Pohon Ara di Lamaholot: Legenda Tentang Cinta, Perang, dan Kutukan
"Tersangka J dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," jelas Iptu Andre.
Artikel Terkait
Satgas Gakkum Gagalkan Pengiriman Ilegal Calon PMI di Perbatasan Malaysia
Jelang Konklaf, Pejabat dan Staf Vatikan Ambil Sumpah Kerahasiaan
Dermaga Waekelambu Labuan Bajo Rusak Parah Dihantam Kapal, Netizen Soroti Hal Ini!
Dunia Menanti Asap Putih: Ritus Rahasia Pemilihan Paus Resmi Dimulai
Polisi Ekshumasi Makam Brigadir Nurhadi, Telusuri Dugaan Kejanggalan Kematian