"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar," tegasnya.
AKP Dimas juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Dua Pria Asal Ile Boleng Ditangkap Satresnarkoba Polres Flores Timur
Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM.
"Kami minta masyarakat tidak menyalahgunakan BBM subsidi karena ini dapat merugikan negara dan masyarakat lain yang lebih membutuhkan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan," pungkasnya.