Niat Cari Untung, Petani di Labuan Bajo Tersandung 2 Ton Solar Subsidi

Photo Author
Paulina Labina, Reportase NTT
- Jumat, 9 Mei 2025 | 22:12 WIB
Foto ilustrasi. (Tarwan Production)
Foto ilustrasi. (Tarwan Production)

 

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Polisi menangkap satu unit mobil pickup yang kedapatan mengangkut 2.205 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar secara ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Dalam kasus ini, seorang petani berinisial S (42) ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan oleh Satpolairud Polres Manggarai Barat bersama Ditpolairud Polda NTT pada Minggu (27/4/2025) lalu di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo.

Baca Juga: Satgas Operasi Premanisme Sisir Larantuka, Warga Pesta Miras Dibina

Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga.

"Satu unit mobil kita amankan setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi. Ada satu orang yang ditangkap," kata AKP Dimas dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 63 jeriken berukuran 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis Solar.

Baca Juga: Kardinal Robert Prevost Terpilih Menjadi Paus Leo XIV, Trump: Kehormatan Besar bagi Amerika

Total BBM yang diamankan mencapai 2.205 liter.

"Pelaku mengaku membeli BBM subsidi dari SPBU di Ruteng, Manggarai, kemudian membawanya ke Labuan Bajo untuk dijual kembali ke kapal wisata," ungkapnya.

BBM tersebut dibeli pelaku seharga Rp 10 ribu per liter dan dijual kembali seharga Rp 13 ribu hingga Rp 14 ribu per liter.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Operasi Serentak Berantas Premanisme, Fokus Penindakan Mulai dari Pungli hingga Penganiayaan

Dari praktik ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan Rp 3 ribu hingga Rp 4 ribu per liter.

"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, tetapi kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," imbuh AKP Dimas.

Selain BBM dan jeriken, polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut Solar serta dua unit handphone merek Oppo milik pelaku.

Baca Juga: Arsenal Gugur Dramatis, PSG Terbang ke Final Liga Champions!

Kini, S telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X