"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar," tegasnya.
AKP Dimas juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Dua Pria Asal Ile Boleng Ditangkap Satresnarkoba Polres Flores Timur
Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM.
"Kami minta masyarakat tidak menyalahgunakan BBM subsidi karena ini dapat merugikan negara dan masyarakat lain yang lebih membutuhkan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Tak Lagi Hanya Pulau Jawa, Anak Muda Flores Timur Kini Dilirik untuk Kerja ke Jepang
Kapolri Instruksikan Operasi Serentak Berantas Premanisme, Fokus Penindakan Mulai dari Pungli hingga Penganiayaan
Dari Chicago ke Tahta Suci: Inilah Profil Paus Leo XIV, Suara Damai dari Amerika
Kardinal Robert Prevost Terpilih Menjadi Paus Leo XIV, Trump: Kehormatan Besar bagi Amerika
Satgas Operasi Premanisme Sisir Larantuka, Warga Pesta Miras Dibina