“Setelah klien kami ditetapkan sebagai tersangka, langkah pertama kami adalah mengajukan permohonan agar status penahanan dialihkan dari rutan menjadi tahanan kota. Itu merupakan hak tersangka,” jelasnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga sedang menyiapkan dokumen pembelaan yang akan digunakan di persidangan nanti.
Baca Juga: Hari Kedua Orientasi, ASN PPPK DLH Flotim Ikut Olah Sampah Jadi Kompos di PDU Lamawalang
“Banyak hal yang menurut kami janggal saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Kami tahu persis bagaimana peran klien kami dalam pengelolaan Dana BOS. Ada sistem administrasi yang semrawut yang membuat klien kami terseret,” ucap Ipi.
Menurutnya, kepala sekolah hanya menandatangani dokumen yang disodorkan bendahara tanpa memverifikasi ulang dokumen-dokumen tersebut.
“Administrasi ini kan, kepala sekolah hanya tahu tanda tangan saja. Yang buat itu bendahara, lalu disodorkan ke kepala sekolah untuk ditandatangani,” katanya.
Ia menilai, kekeliruan LYTF lebih pada aspek ketidaktelitian dalam memeriksa dokumen keuangan.
“Memang secara organisatoris tanda tangan kepala sekolah tercantum di situ, jadi bagaimanapun ia bertanggung jawab. Tapi tentu harus ditelusuri juga, siapa yang menyusun Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan Buku Kas Umum (BKU)-nya,” tegas Ipi.
Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara adil dan menyeluruh, agar tidak hanya satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.