“Tapi nyatanya hanya satu truk yang datang, itupun truk ekspedisi biasa, bukan angkutan khusus, dan hanya memuat kurang dari 1 ton porang,” ujar Catur.
Lebih parahnya lagi, satu truk yang diklaim oleh Maximus ternyata fiktif alias tidak pernah ada.
Baca Juga: Nara Teater Pentas Ibu Tanah di Desa Nayubaya, Buka Tur Teater Bertema Sejarah dan Perlawanan
Korban yang merasa tertipu akhirnya menagih pengembalian dana, sesuai perjanjian dalam Memorandum of Understanding (MoU).
Namun Maximus diduga berkelit, tidak menunjukkan itikad baik, dan mulai tidak merespons pesan dari korban.
Maximus sempat mengembalikan sebagian dana senilai Rp20 juta pada 13 Juli, tetapi hingga kini masih menyisakan dana yang belum dikembalikan sebesar Rp48.775.000.
Baca Juga: TNI AL Salurkan 386 Batang Pipa Air untuk Atasi Krisis Air Bersih di Ile Boleng
Tak hanya kerugian finansial, korban juga mengalami kerugian logistik dan operasional, termasuk kegagalan pengiriman ke Jawa akibat pembatalan kendaraan pengangkut pada 12 Juli dini hari.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp78 juta.
“Saya berharap pelaku bertanggung jawab. Dalam bisnis harus ada kejujuran. Kalau barang belum siap, jangan minta uang dulu,” tegas Catur.
Baca Juga: Guru SD di NTT Diduga Cabuli 24 Siswa, Praperadilan Ditolak Hakim!
Saat ini, pihak korban tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, karena telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan dana.