hukum-kriminal

Kejati NTT Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Jamkrida Rp25 Miliar

Selasa, 29 Juli 2025 | 17:55 WIB
Kejati NTT penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Jamkrida NTT . (Foto Instagram Kejatintt.)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Jamkrida NTT sebesar Rp25 miliar pada tahun anggaran 2017, 28 Juli 2025.

 

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejati NTT oleh Tim Penyidik Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. 

 

Empat tersangka yang diserahkan yaitu Ibrahim Imang selaku Direktur Utama, Octaviana Mae Direktur Operasional, Quirinus Kleden Kepala Divisi Umum dan Keuangan, serta Made Adi Wibawa Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen.

 

Baca Juga: BKN Pastikan Tenaga Non-ASN Tak Terabaikan, Ini Skema PPPK Paruh Waktu yang Baru

 

 

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,75 miliar.

 

Halaman:

Tags

Terkini