Setelah proses penyerahan tahap II, Kejati NTT langsung menahan keempat tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025, guna memperlancar proses penuntutan.
Baca Juga: Jokowi Hadir di Reuni ke-45 Spirit 80 Fakultas Kehutanan UGM, Selingi Candaan Lucu soal Nama Mulyono
Kejati NTT menegaskan, penanganan perkara korupsi ini dilakukan secara profesional, transparan, serta berorientasi pada pemulihan kerugian negara.