REPORTASENTT.COM, LOMBOK TIMUR- Upaya pengiriman empat anak di bawah umur asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Kalimantan berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Keempat anak tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai buruh di perkebunan sawit, namun rencana pengiriman ilegal ini berhasil dihentikan sebelum mereka meninggalkan Pulau Lombok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan bahwa keempat calon korban masing-masing berinisial RA (19), RK (17), HP (16), dan satu lainnya yang masih berusia 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan bahwa keempat calon korban masing-masing berinisial RA (19), RK (17), HP (16), dan satu lainnya yang masih berusia 15 tahun.
Baca Juga: Konser Juan Reza di Ende, Ramai Penonton, Sepi Kualitas
“Para korban ini direkrut tanpa prosedur resmi, dan rencananya akan dikirim ke Kalimantan melalui jalur ilegal,” kata AKP Dharma dalam keterangannya, Minggu (3/8).
Dalam operasi pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni R (40), warga Kecamatan Suela, Lombok Timur, dan S (44), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Keduanya menggunakan modus perekrutan informal dengan iming-iming pekerjaan, penampungan sementara, pemalsuan dokumen, dan pengiriman anak di bawah umur ke luar daerah,” ujar Dharma.
“Para korban ini direkrut tanpa prosedur resmi, dan rencananya akan dikirim ke Kalimantan melalui jalur ilegal,” kata AKP Dharma dalam keterangannya, Minggu (3/8).
Dalam operasi pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni R (40), warga Kecamatan Suela, Lombok Timur, dan S (44), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Keduanya menggunakan modus perekrutan informal dengan iming-iming pekerjaan, penampungan sementara, pemalsuan dokumen, dan pengiriman anak di bawah umur ke luar daerah,” ujar Dharma.
Kasus ini bermula ketika RA menerima informasi lowongan kerja di Kalimantan dari R melalui aplikasi WhatsApp.
Informasi itu kemudian disebarkan dan menarik tiga korban lainnya.
Untuk menyamarkan usia korban, pelaku memalsukan KTP agar terlihat layak bekerja secara administratif.
Baca Juga: Detik- detik Jatuhnya Pesawat Capung di Ciampea Terekam Kamera Warga, Mantan Kadispen AU Jadi Korban
Pada Kamis (31/7), keempat anak tersebut dibawa ke rumah penampungan di Kota Mataram.
Pada Kamis (31/7), keempat anak tersebut dibawa ke rumah penampungan di Kota Mataram.
Mereka direncanakan akan bergabung dengan 15 orang lain dari Lombok Tengah untuk menyeberang ke Surabaya lewat Pelabuhan Lembar.
Namun, berkat koordinasi dengan jajaran kepolisian di Lombok Barat, pengiriman berhasil digagalkan.
“Kami mengamankan pelaku dan para korban, serta menyita barang bukti berupa KTP palsu dan tiket kapal di Pelabuhan Lembar,” jelas AKP Dharma.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja, terutama yang melibatkan anak-anak dan dilakukan tanpa prosedur resmi.
“Kami terus melakukan edukasi dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” tutupnya.