REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit Yonif 834/WM, menjadi sorotan publik usai kronologi dugaan penganiayaan terhadapnya beredar luas di media sosial.
Berdasarkan laporan yang diterima Asintel Kasdam IX/Udayana, pemeriksaan terhadap Prada Lucky dilakukan oleh Staf-1/Intel pada Minggu (27/7) pukul 21.45 WITA.
Namun, laporan tersebut tidak merinci bentuk penyimpangan yang dituduhkan kepadanya.
Baca Juga: Viral Video Diduga Anggota Polres Manokwari Terciduk Bersama Dua Wanita di Hotel
Sekitar pukul 23.30 WITA, Danyonif TP/834 Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Lettu Inf Rahmat agar menegaskan larangan tindakan pemukulan terhadap junior.
Ibunda Tak Bisa Menghubungi
Ibu Prada Lucky mengaku tak dapat berkomunikasi dengan anaknya karena telepon genggam disimpan oleh Kasi Intel.
Ia juga mengaku mendapat informasi menyesatkan, bahwa kondisi anaknya baik-baik saja.
Baca Juga: Bupati Pati Minta Maaf soal Kegaduhan Kenaikan PBB, Siap Tinjau Ulang Kebijakan
Padahal, saat itu Lucky sudah berada di ICU dengan kondisi kesulitan berbicara.
Merasa khawatir, ibunda korban berangkat ke Nagekeo. Setibanya di rumah sakit, ia menemukan anaknya dalam keadaan setengah sadar di ICU. Saat itu, Kasi Intel disebut sudah tidak berada di tempat.
Penganiayaan di Kantor Intel
Senin (28/7) pukul 11.05 WITA, Prada Lucky kembali diperiksa di kantor Staf-1/Intel. Beberapa seniornya diduga datang membawa selang dan memukulinya secara bergantian.
Baca Juga: Hanya Berhenti untuk Buang Air Kecil, Gadis Ini Justru Diperas Pakai Parang di Kupang
Terduga pelaku pemukulan dengan tangan: