hukum-kriminal

Korupsi Pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko di Manggarai Barat, Polisi Blokir Aset Tersangka  

Selasa, 23 September 2025 | 21:28 WIB
Ilustrasi Korupsi. (Desain by Tim Reportase NTT)
 

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO-  Kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
 
 
 
Proyek senilai Rp737,16 juta yang dikerjakan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat itu berujung total loss.
 
 
 


Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial TS, kuasa direktur CV berinisial FT, dan FBS, konsultan perencana.
 
 
 
 
 
Baca Juga: Soal Rehab Ruangan, Warga Ancam Tutup Sekolah di Ende
 
 
 
"Kerugian negara nilainya Rp737 juta lebih karena proyek ini total loss," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Senin, 22 September 2025.
 
 
 


Awalnya, pada Februari 2023, polisi hanya menetapkan dua tersangka. Namun sebulan berselang, jumlah itu bertambah menjadi tiga orang.
 
 
 
Audit resmi memastikan proyek dermaga yang mestinya mendukung pariwisata Gua Rangko tak memberi hasil apa pun selain kerugian.
 
 
 
 
 
 
 
Baca Juga: Buruh Bangunan DZT Resmi Diserahkan ke Jaksa, Kasus Penganiayaan di Pesta Sambut Baru Bergulir ke Meja Hijau
 
 


Lufthi mengatakan berkas perkara pekan ini akan kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
 
 
 
Ia menegaskan pengiriman itu bukan pemenuhan P-19, melainkan berkas yang sudah diperbaiki sesuai petunjuk jaksa.
 
 


Sebagai langkah lanjutan, polisi telah memblokir sejumlah aset para tersangka.
 
 
 
 
 
 
 
Baca Juga: Jambret Wanita Disabilitas di Kupang, Residivis RHYK Dibekuk Tim Serigala
 
 
"Nantinya setelah sidang, aset tersebut akan disita jaksa untuk mengganti kerugian negara," kata Lufthi.
 
 


Meski begitu, pintu penetapan tersangka baru belum tertutup.
 
 
 
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat di dinas pengguna anggaran.
 
 
 
 
"Kami masih cek lebih detail, belum ada petunjuk lebih lanjut dari jaksa," ujarnya.
 
 
 
 
Baca Juga: Janji Bergizi, Realita Keracunan: DPR Desak BGN Libatkan Sekolah

Lufthi menegaskan Polres Manggarai Barat berkomitmen menuntaskan perkara ini.
 
 
 
"Kami berharap segera rampung dan mendapat status P-21 agar cepat masuk ke persidangan," katanya.

Tags

Terkini