REPORTASENTT.COM- Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Adonara, Flores Timur, menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Kasus ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan kemanusiaan,” kata Hakim A. Lukman, S.H., Ketua Klinik Hukum Indonesia (KHI) Jawa Barat yang juga putra Adonara, saat dihubungi Reportase NTT, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: Warga Kepung Markas Brimob di Seram Timur, Polisi Akui Salah dan Minta Maaf
Menurutnya, peristiwa ini meninggalkan luka kolektif bagi masyarakat Adonara.
Menurutnya, peristiwa ini meninggalkan luka kolektif bagi masyarakat Adonara.
“Anak yang seharusnya dilindungi, justru menjadi korban. Rasa sakitnya menembus jantung lewo tanah,” ujarnya.
Payung Hukum Kuat
Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas, yakni UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Aturan tersebut menegaskan bahwa persetubuhan terhadap anak merupakan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Namun, praktik di lapangan kerap berbeda. Sejumlah kasus TPKS di NTT mandek, pelaku dilindungi oleh jaringan sosial, atau berakhir dengan “perdamaian” yang justru merugikan korban.
Namun, praktik di lapangan kerap berbeda. Sejumlah kasus TPKS di NTT mandek, pelaku dilindungi oleh jaringan sosial, atau berakhir dengan “perdamaian” yang justru merugikan korban.
Baca Juga: Servis Motor Capai Rp 20 Juta, Baru 100 Meter Sudah Mogok, Pendeta di Yahukimo Meradang
Pemulihan Korban Belum Optimal
Pemulihan Korban Belum Optimal
Undang-Undang TPKS mewajibkan negara memberikan rehabilitasi medis, psikologis, bantuan hukum, hingga jaminan pendidikan bagi korban.
Tetapi, keluarga korban di Adonara sejauh ini hanya mengandalkan dukungan sosial masyarakat sekitar.
“Asas kepentingan terbaik bagi anak seharusnya nyata, bukan jargon,” tegas Lukman.
“Asas kepentingan terbaik bagi anak seharusnya nyata, bukan jargon,” tegas Lukman.
Ia menambahkan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (CRC) melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, sehingga berkewajiban secara hukum dan moral untuk melindungi anak.
Desakan untuk Transparansi
Desakan untuk Transparansi
Lukman menekankan bahwa diam terhadap kasus kekerasan seksual sama dengan pengkhianatan.
“Jika ada yang membela pelaku, maka publik wajib berdiri di pihak korban,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak transparan, cepat, dan berpihak pada korban.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak transparan, cepat, dan berpihak pada korban.
“Hanya dengan menindak tegas pelaku tanpa kompromi, negara bisa menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak,” tambahnya.
Fenomena Gunung Es
Fenomena Gunung Es
Kasus di Adonara ini diyakini hanya puncak dari fenomena gunung es.
Kekerasan seksual terhadap anak marak terjadi di NTT, terutama di wilayah kepulauan seperti Lembata, Flores, dan Adonara.
Laporan Komnas Perempuan sebelumnya juga menempatkan NTT sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kekerasan seksual anak yang tinggi.
Laporan Komnas Perempuan sebelumnya juga menempatkan NTT sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kekerasan seksual anak yang tinggi.
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko di Manggarai Barat, Polisi Blokir Aset Tersangka
“Setiap angka kasus mewakili wajah anak yang kehilangan masa depannya,” tutup Lukman.
“Setiap angka kasus mewakili wajah anak yang kehilangan masa depannya,” tutup Lukman.